Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
23 Desember 2023 20:24 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024 pemilihan umum akan dilakukan secara serentak yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif. KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah merilis 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang akan digunakan.
ADVERTISEMENT
Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Nantinya, rakyat Indonesia akan mendapatkan total lima surat suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Kelima surat suara yang dibagikan telah berisi sejumlah nama calon yang bisa dipilih.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Berdasarkan buku yang berjudul Strategi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Rendi Pirmansyah, dkk., (2023:101), ada 5 (lima) jenis surat suara Pemilu 2024 dengan memiliki warna yang berbeda. Berikut rinciannya.
Aturan tentang surat suara pemilu telah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.
ADVERTISEMENT
Ukuran Kertas Suara Pemilu 2024
Bentuk dan ukuran surat suara dalam pemilihan umum disesuaikan jumlah pasangan calon. Inilah bentuk dan ukuran kertas suara pemilu 2024.
Itulah penjelasan tentang jenis surat suara Pemilu 2024 . Dengan mengetahui informasi di atas, diharapkan dapat memudahkan masyarakat pada saat proses pemilihan. (Adm)
ADVERTISEMENT