5 Komponen THR PNS 2025 dan Perkiraan Besarannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, pemerintah menetapkan aturan komponen THR PNS 2025 dan skema pencairan untuk para PNS se-Indonesia. Aturan tersebut bisa mengalami perubahan, baik dari segi besaran THR maupun mekanisme pembayarannya.
Bagi banyak PNS, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi angin segar untuk memenuhi berbagai kebutuhan lebaran. Inilah yang menjadikannya sebagai salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pegawai negeri menjelang Hari Raya.
Beberapa Komponen THR PNS 2025
Komponen THR adalah berbagai elemen atau bagian yang membentuk total tunjangan yang diterima oleh seorang pekerja. Baik di sektor swasta maupun pemerintahan.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen utama, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun peraturan khusus untuk tahun 2025 belum dirilis, secara umum, komponen THR PNS 2025 meliputi:
Gaji Pokok: Besaran gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan PNS.
Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan berdasarkan status pernikahan dan jumlah anak.
Tunjangan Pangan: Tunjangan yang diberikan untuk kebutuhan pangan.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan yang diberikan sesuai dengan jabatan struktural atau fungsional, atau tunjangan umum bagi yang tidak menduduki jabatan tertentu.
Tunjangan Kinerja: Tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja individu atau instansi.
Perkiraan Besaran THR PNS
Berdasarkan keterangan di situs djpb.kemenkeu.go.id, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian perkiraan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk beberapa kategori:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua: Rp24.721.200
Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
2. Pejabat Eselon dan Pejabat ASN Setara
Eselon I: Rp20.738.550
Eselon II: Rp16.262.400
Eselon III: Rp11.535.300
Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP: Rp3.571.050 - Rp4.210.500
SMA/Diploma I: Rp4.089.750 - Rp4.884.600
Diploma II/III: Rp4.573.800 - Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV: Rp5.492.550 - Rp6.521.550
Strata II/III: Rp6.470.100 - Rp7.542.150
Perlu dicatat bahwa komponen dan besaran THR dapat berbeda antara PNS pusat dan daerah. Perhitungannya pun tergantung pada sumber anggaran (APBN atau APBD) dan kebijakan instansi terkait.
Baca Juga: Apa Itu Tunjangan Kinerja PNS?
Untuk informasi resmi dan terbaru mengenai komponen THR PNS 2025, disarankan untuk menunggu langsung peraturan pemerintah atau dari instansi terkait setelah peraturan tersebut diterbitkan. (DNR)
