Konten dari Pengguna

5 Langkah yang Harus Diperhatikan Sebelum Menghitung Pembagian Warisan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi uang warisan. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang warisan. Foto: Unsplash

Hukum Islam mengatur seluruh segi kehidupan manusia, termasuk dalam hal harta warisan yang ditinggalkan. Lalu, langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris sesuai syariat Islam?

Harta warisan termasuk dalam aturan yang mengatur hubungan sesama manusia berdasarkan ketetapan Allah. Oleh sebab itu, pembagian warisan tidak boleh dilakukan sembarangan oleh umat Muslim, termasuk memperhatikan langkah apa yang harus diambil sebelum pembagian waris.

5 Langkah Sebelum Menghitung Pembagian Warisan

Ilustrasi menghitung pembagian warisan. Foto: Unsplash

Dalam buku Hukum Kewarisan Islam yang disusun oleh Amir Syarifuddin (2011: 3), pengertian harta warisan adalah harta dan kepemilikan yang timbul sebagai akibat dari kematian.

Harta warisan yang akan dibagikan harus dibersihkan dulu dari kewajiban yang ditinggalkan. Lalu, langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung warisan dalam rangka membersihkan harta warisan tersebut? Berikut penjelasannya.

Biaya Penyelenggaraan Jenazah

Seluruh prosesi jenazah dari transportasi, logistik, pemandian, perlengkapan, hingga biaya pemakaman, harus sudah dilunasi sebelum menghitung pembagian waris.

Zakat

Bila harta waris yang ditinggalkan sudah mencapai nisab, namun belum dibayarkan kewajiban zakatnya semasa hidup, maka ahli waris wajib melunasinya terlebih dahulu.

Hutang dan Tagihan

Ilustrasi utang yang dibayarkan oleh ahli waris. Foto: Unsplash

Selain berhak atas harta waris, ahli waris berkewajiban untuk melunasi utang dan tagihan yang ditinggalkan. Saat di pemakaman seseorang, umumnya wakil dari keluarga akan mempersilahkan bila ada utang almarhum yang belum dibayar, untuk mendatangi keluarga dengan membawa bukti-bukti dan saksi.

Wasiat

Wasiat adalah pesan yang ditinggalkan oleh almarhum. Adapun ketentuan wasiat dalam hukum Islam adalah sebagai berikut.

  1. Wasiat tidak boleh melebihi 1/3 bagian dari harta yang ditinggalkan.

  2. Penerima wasiat adalah orang di luar ahli waris.

  3. Tidak untuk maksiat atau hal-hal yang bertentangan dalam Islam.

Nazar

Tidak menepati janji nazar merupakan perbuatan yang mendapat sanksi berat dari Allah SWT. Nazar merupakan bagian dari hutang utama Almarhum yang harus segera diselesaikan oleh ahli waris.

Itulah langkah yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris dalam ajaran Islam. Langkah-langkah tersebut tidak saja dapat memberi keberkahan bagi pemilik harta dan ahli waris di dunia, tetapi juga keselamatan dalam pertanggungjawaban di akhirat.

Baca Juga: Daftar Kelompok Ahli Waris Lengkap dengan Besaran Pembagiannya

Cara Menetapkan Ahli Waris yang Mendapat Bagian

Ilustrasi menghitung warisan untuk ahli waris yang mendapat bagian. Foto: Pexels

Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, harus dilaksanakan isbatul waris atau penetapan ahli waris yang berhak mendapat bagian.

Dikutip dari Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Djedjen Zainuddin, dkk., (2015: 177), adapun cara menetapkan ahli waris yang mendapat bagian, yaitu:

  1. Pertama, menentukan siapa saja yang menjadi ahli waris, baik karena hubungan kerabat, pernikahan, maupun karena sebab lainnya.

  2. Adapun ahli waris dzul faraid (bagiannya sudah pasti atau sudah ditentukan di Alquran) ada 6, yaitu bagian 1/2, bagian 1/4, bagian 1/8, bagian 2/3, bagian 1/6, dan bagian 1/3.

  3. Selanjutnya, menentukan ahli waris ashabah, yaitu ahli waris yang tidak memperoleh bagian tertentu, tapi mendapatkan seluruh harta warisan apabila tidak ada ahli waris dzul faraid dan mendapatkan sisa harta warisan setelah dibagikan kepada dzul faraid.

  4. Kemudian, menentukan siapa saja ahli waris yang terhalang menerima warisan. Misalnya, karena membunuh atau beda agama.

  5. Setelah itu, menentukan ahli waris yang dapat terhijab, yakni seseorang yang terhalang dari sebagian atau semua harta warisannya karena adanya ahli waris yang lain.

  6. Jika sudah ditemukan siapa saja yang menjadi ahli waris, maka harus diselesaikan dengan menetapkan asal masalahnya.

  7. Asal masalah adalah kelipatan persekutuan bilangan yang terkecil (KPK), yang bisa dibagi oleh setiap penyebut bagian para ahli waris. Misalnya 1/2, 1/3, dan 1/6, maka asal masalahnya adalah 6 karena 6 merupakan angka terkecil yang dapat dibagi oleh setiap penyebut 2, 3, dan 6.

  8. Terakhir, menetapkan ahli waris yang berhak menerima warisan, setelah melakukan perhitungan yang tepat tentang jumlah harta peninggalan almarhum atau almarhumah.

(DK & SFR)