Daftar Kelompok Ahli Waris Lengkap dengan Besaran Pembagiannya

Penulis kumparan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembagian harta warisan menjadi hal yang cukup menyulitkan, baik itu keluarga dalam skala kecil maupun skala besar. Padahal, Islam secara terperinci mengatur pembagian ahli waris secara adil. Agama Islam juga membagi kelompok ahli waris menjadi 3.
Maka dari itu, dalam artikel berikut akan memaparkan 3 kelompok ahli waris lengkap dengan besaran pembagiannya sesuai dengan syariat agama Islam.
Baca Juga: Implementasi Akad Shuluh Terhadap Sengketa Waris Antar Ahli Waris
Pengertian Ahli Waris dalam Islam
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima bagian dari orang yang sudah meninggal dunia namun memenuhi rukun dan syarat yang sudah ditentukan dalam agama Islam.
Perpindahan hak tersebut tidak hanya menyangkut siapa-siapa yang berhak mendapatkan harta waris saja, melainkan juga tentang bagian masing-masing ahli waris dan skema pembagiannya
Menurut Beni Ahmad Saebani dalam bukunya Fiqih Mawaris (2009: 17), ahli waris adalah seorang atau beberapa orang yang berhak menerima warisan disebabkan adanya hubungan kerabat dan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Hal ini didasarkan firman Allah SWT,
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa: 7)
Kelompok Ahli Waris dan Pembagiannya
a. Kelompok Ahli Waris
Ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan pewaris dibagi menjadi 4 kelompok, yakni:
1. Ashab Al-Furudh
Ahli waris ashab al-furudh adalah ahli waris yang bagiannya telah ditetapkan secara pasti di dalam Al-Quran dan hadits. Mereka menerima harta warisan dalam urutan yang pertama. Ahli waris yang secara hukum syara’ berhak menerima warisan karena tidak ada yang menutupnya.
Ahli waris ashab al-furudh terdiri dari dua belas orang, yang terdiri dari delapan orang perempuan dan empat orang dari anak laki-laki. Yang dimaksud dengan ahli waris ashab al-furudh adalah ahli waris yang mendapat bagian-bagian tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh syara’ baik besar maupun kecil.
2. Ashabah
Ahli waris ashabah adalah ahli waris yang berhak namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Quran dan hadits. Dia menerima hak dalam urutan kedua. Dia mengambil seluruh harta bila tidak ada bersamanya ahli waris dzawu al-furudh dan mengambil sisa harta setelah diberikan lebih dahulu kepada ahli waris dzawu al- furudh yang ada bersamanya.
Di dalam pembagian sisa harta warisan, ahli waris yang memiliki hubungan kekerabatan yang terdekatlah yang lebih dahulu menerimanya. Konsekuensi cara pembagian warisan ini, maka ahli waris, ashabah yang di tingkat kekerabatannya berada dibawahnya, tidak mendapatkan bagian.
3. Dzawu Al-Arham
Ahli waris dzawu al-arham adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan pewaris, namun tidak dijelaskan bagiannya dalam Al-Quran dan atau hadist sebagai dzawu al-furudh dan tidak pula dalam kelompok ashabah. Bila kerabat yang menjadi ashabah adalah laki-laki, maka dzawu al-arham itu adalah perempuan atau laki-laki melalui garis keturunan perempuan.
Pembagian Harta Waris
Adapun bagian-bagian yang diterima ahli waris yakni sebagai berikut:
A. Bagian Ayah
Mendapat bagian 1/6 apabila bersama-sama dengan anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki
Mendapat bagian 1/6 dan ashabah apabila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dan anak laki-laki
Menjadi ashabah apabila tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Bagian Ibu
Mendapat bagian 1/6 apabila bersama-sama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki, atau bersama dengan dua orang saudara atau lebih, baik saudara kandung, seayah,atau seibu
Mendapat 1/3 bagian apabila tidak ada anak atau cucu dai anak laki-laki,atau tidak dua orang saudara atau lebih.
Mendapat 1/3 sisa apabila bersama-sama dengan ayah beserta suami atau istri.
C. Bagian kakek
Bagian kakek sama dengan bagian ayah karena kakek di mahjub oleh ayah
D. Bagian Nenek
Mendapat 1/6 apabila tidak ada ayah (jika nenek dari pihak ayah) dan tidak ada ibu (jika nenek dari pihak ibu.
Terhalang oleh ayah, bagi nenek yang dari pihak ayah.
Terhalang oleh ibu, bagi nenek yang dari pihak ibu.
E. Bagian Suami
Mendapat ¼ bagian apabila bersama-sama anak atau cucu dari anak laki-laki.
Mendapat ½ bagian apabila tidak ada anak/cucu dari anak laki-laki.
F. Bagian Istri
Mendapat 1/8 bagian apabila bersama-sama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki.
Mendapat ¼ bagian apabila tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki.
G. Bagian Anak Perempuan
Mendapat ½ bagian apabila hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki.
Mendapat 2/3 bagian apabila berjumlah dua orang /lebih dan tidak ada anak laki-laki.
Tertarik menjadi ashabah apabila mewaris bersama dengan anak laki-laki.
H. Bagian Cucu Perempuan dari Anak Laki-Laki
Mendapat ½ bagian apabila hanya seorang dan tidak ada anak, serta tidak ada ahli waris lain yang menariknya menjadi ashabah.
Mendapat 2/3 bagian apabila berjumlah dua orang atau lebih dan tidak ada anak, serta tidak ada ahliwaris lain yang menariknya menjadi ashabah.
Mendapat 1/6 bagian apabila mewaris bersama dengan seorang anak perempuan, yakni untuk menggenapi bagian 2/3 bagian.
Tertarik menjadi ashabah oleh cucu laki-laki dari anak laki-laki-terhalang oleh anak laki-laki atau dua anak perempuan atau lebih.
I. Bagian Saudara Perempuan Kandung
Mendapat ½ bagian apabila hanya seorang, tidak ada anak, cucu dan ayah, serta tidak ada ahli waris yngmenariknya menjadi ashabah.
Mendapat 2/3 bagian apabila dua orang atau lebih, tidak ada anak, cucu dan ayah, serta tidak ada ahli waris yang menariknya menjadi ashabah.
Tertarik menjadi ashabah oleh saudara laki-laki kandung atau oleh kakek (ashabah bil ghair).
Menjadi ashabah ma’al ghair, karena bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak.
Laki-laki-terhalang oleh ayah, anak laki-laki,atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
J. Bagian Saudara Perempuan Seayah
Mendapat ½ bagian, apabila hanya seorang, tidak ada anak, cucu, saudara kandung, ayah, serta tidak ada yang menariknya menjadi ashabah
Mendapat 2/3 bagian, apabila dua orang atau lebih dengan syarat sebagaimana di atas
Mendapat 1/6 bagian, apabila bersama dengan seorang saudara perempuan kandung, yaitu untuk menggenapi 2/3 bagian
Tertarik menjadi ashabah oleh saudara laki-laki seayah atau kakek (ashabah bil ghair)
Menjadi ashabah ma’al ghair, karena bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
K. Bagian Saudara Seibu (Laki-Laki atau Perempuan)
Mendapat 1/6 bagian apabila hanya seorang dan tidak ada ayah, kakek, anak, atau cucu dari anak laki-laki.
Mendapat 1/3 bagian apabila dua orang atau lebih dan tidak ada ayah, kakek, anak, atau cucu dari anak laki-laki.
Demikianlah penjelasan mengenai kelompok ahli waris dan besaran yang didapatkan. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang hukum waris dalam agama Islam.(MZM)
