Konten dari Pengguna

5 Norma-Norma yang Berlaku di Masyarakat dan Fungsinya

Berita Terkini
Penulis kumparan
26 Oktober 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sebutkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Foto: Unsplash/Lukmannil Hakim
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sebutkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Foto: Unsplash/Lukmannil Hakim
ADVERTISEMENT
Sebagai makhluk sosial, manusia akan saling berhubungan dengan orang lain. Hubungan tersebut secara tidak langsung akan menghasilkan berbagai norma di suatu tempat. Hal ini menimbulkan pertanyaan sebutkan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebab, norma-norma yang ada di masyarakat merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang harus dipatuhi setiap masyarakat. Apabila ada yang melanggar, akan ada sanksi yang didapatkan.

Sebutkan Norma-Norma yang Berlaku di Masyarakat!

Ilustrasi sebutkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Foto: Unsplash/Adam Novianto
Secara bahasa, norma berasal dari bahasa Belanda ‘norm’ yang artinya patokan, pedoman atau pokok kaidah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan dapat diterima.
Norma juga memiliki arti aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Norma yang berlaku di masyarakat cukup beragam.
Dikutip dari Modul Pembelajaran SMA Sosiologi: Ragam Gejala Sosial Sosiologi Kelas X, Sri Uji Partiwi (2020), jawaban dari pertanyaan sebutkan norma-norma yang berlaku di masyarakat, yakni:
ADVERTISEMENT

1. Norma Agama

Norma agama merupakan norma yang didasarkan oleh ajaran atau kaidah suatu agama di suatu daerah. Norma ini berfungsi sebagai petunjuk dan pegangan hidup bagi umat manusia yang berasal dari Tuhan yang berisikan perintah dan larangan.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada pada agama masing-masing.

2. Norma Hukum

Norma hukum suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan yang biasanya dibuat oleh lembaga tertentu.
Aturan ini lazimnya tertulis yang diklasifikasikan dalam berbagai bentuk kitab undang-undang atau tidak tertulis berupa keputusan hukum pengadilan adat. Norma ini ada untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan suatu tempat.
ADVERTISEMENT
Karena sebagian besar norma hukum adalah tertulis maka sanksinya adalah yang paling tegas jika dibandingkan dengan norma lain dari mulai denda sampai hukuman fisik berupa penjara hingga hukuman mati.

3. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.
Tujuan dari norma ini sebagai pegangan hidup dalam melaksanakan nilai moral dalam rangka menghargai harkat dan martabat orang lain.

4. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam masyarakat. Norma ini diibaratkan sebagai aturan yang mengarah kepada hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat secara wajar.
Sehingga standar dari norma kesopanan setiap daerah berbeda-beda. Sebab, norma ini sangat bergantung dengan budaya, adat istiadat hingga kebiasaan.
ADVERTISEMENT

5. Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat bersama secara sadar atau tidak menjadi sebuah kebiasaan. Seperti halnya dengan norma kesusilaan dan kesopanan, standar dari norma kebiasaan setiap daerah dapat berbeda-beda.
Akibatnya, jika seseorang melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat suatu daerah, ia dianggap sebagai orang yang aneh.
Itulah penjelasan tentang sebutkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Semoga dengan mengetahui norma-norma di atas dapat menambah wawasan tentang aturan yang berlaku dan harus ditaati masyarakat di suatu daerah. (MZM)