Konten dari Pengguna

5 Pasal yang Mengatur tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 November 2021 15:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
clock
Diperbarui 30 Mei 2023 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi setiap orang memiliki HAM yang diatur dalam UUD 1945. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi setiap orang memiliki HAM yang diatur dalam UUD 1945. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Indonesia telah memutuskan dan menetapkan peraturan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Hari tersebut juga sekaligus menjadi hari pengesahan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Moch. Sudi (2016), pernyataan mengenai hak asasi manusia juga tersirat dan tersurat pada Pembukaan UUD 1945 alinea empat.
Selain itu, ada juga pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjelaskan mengenai hak asasi manusia tersebut satu persatu, yaitu dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.

5 Pasal yang Mengatur Tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Ilustrasi setiap orang memiliki hak asasi manusia. Foto: Unsplash
Berikut adalah beberapa pasal tentang HAM atau pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945.

1. Pasal 28A

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

2. Pasal 28B

(1) "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."
(2) "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
ADVERTISEMENT

3. Pasal 28C

(1) "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
(2) "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya."

4. Pasal 28D

(1) "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
(2) "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
(3) "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
(4) "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan."

5. Pasal 28E

(1) "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
ADVERTISEMENT
(2) "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
(3) "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat."

6. Pasal 28F

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

7. Pasal 28G

(1) "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
(2) "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."
ADVERTISEMENT

8. Pasal 28H

(1) "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
(2) "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."
(3) "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."
(4) "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun."

9. Pasal 28I

(1) "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
ADVERTISEMENT
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."
(2) "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
(3) "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban."
(4) "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
(5) "Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan."

10. Pasal 28J

(1) "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
ADVERTISEMENT
(2) "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan,
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas bahwasanya hak asasi mansuia adalah sesuatu yang sifatnya universal. Setiap manusia di dunia ini memiliki hak yang sama.
Hal itu pun sudah direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai organisasi internasional terbesar dan mencakup semua negara di dunia.
(DNR & SFR)