Konten dari Pengguna

5 Peran Daerah dalam Kerangka NKRI

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi peran daerah dalam kerangka NKRI, sumber foto: unsplash.com/History in HD
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peran daerah dalam kerangka NKRI, sumber foto: unsplash.com/History in HD

Ada banyak peran daerah dalam kerangka NKRI. Peran utama daerah adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga dalam sistem pemerintahan Indonesia ada yang namanya otonomi daerah.

Otonomi daerah adalah pemberian kewenangan kepada daerah untuk menentukan dan merumuskan kebijakan yang paling sesuai dengan kondisi masyarakatnya. Dengan catatan kebijakan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada.

5 Peran Daerah dalam Kerangka NKRI yang Wajib Diketahui Warga Negara

Ilustrasi peran daerah dalam kerangka NKRI, sumber foto: unsplash.com/Annie Spratt

Berdasarkan Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Sri Nurhayati dan Iwan Muharji, (2021), dijelaskan bahwa peran daerah juga menjadi perwujudan dari amanat UUD 1945.

Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Kemudian daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Saat ini Indonesia terbagi menjadi 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten. Daerah-daerah tersebut masing-masing memiliki kepala daerah yang berkoordinasi langsung dengan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Daerah-daerah tersebut menjadi bagian penting dari NKRI. Karena mereka menjalankan semua kebijakan yang telah dirumuskan oleh pemerintah pusat serta merumuskan berbagai kebijakan daerah yang sesuai dengan kondisi masyarakat masing-masing daerah.

Berikut ini adalah beberapa peran daerah dalam kerangka NKRI yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

  1. Mempertahankan bentuk dan keutuhan NKRI sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.

  3. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.

  4. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

  5. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Baca juga: Arti Daerah Otonom dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Demikian adalah pembahasan mengenai peran daerah dalam kerangka NKRI yang wajib diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia. (WWN)