Konten dari Pengguna

Arti Daerah Otonom dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi arti dari daerah otonom uraian, sumber foto: unsplash.com/arash payam
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi arti dari daerah otonom uraian, sumber foto: unsplash.com/arash payam

Indonesia merupakan negara yang memberikan kebebasan kepada masing-masing daerah untuk mengatur urusan rumah tangga mereka. Sistem tersebut dikenal dengan istilah otonomi daerah. Lalu apa jawaban dari pertanyaan arti dari daerah otonom uraian?

Daerah otonom secara sederhana dapat diartikan sebagai daerah atau wilayah Indonesia yang menerapkan otonomi daerah. Jika melihat sistem pemerintahan Indonesia saat ini maka ada banyak daerah otonom yang berdiri.

Jawaban dari Pertanyaan Arti Daerah Otonom Uraian

Ilustrasi arti dari daerah otonom uraian, sumber foto: unsplash.com/Artem Beliaikin

Dikutip dari buku Hukum Pemerintahan Daerah karya Ni’matul Huda, (2019) secara singkat otonomi daerah merupakan kebebasan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan di daerahnya.

Hal tersebut diberikan pemerintah pusat karena setiap daerah memiliki permasalahan dan kebutuhan masing-masing. Jadi adanya otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah bisa mengambil keputusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Dengan catatan bahwa seluruh kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan yang ada dan juga tidak bertolak belakang dengan kebijakan dari pemerintah pusat.

Lalu apa arti daerah otonom dalam sistem pemerintahan Indonesia? Pengertian daerah otonom dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa daerah otonom adalah tiap-tiap provinsi, kabupaten maupun kota yang mempunyai pemerintahan sendiri. Mereka memiliki kebebasan untuk membuat kebijakan.

Di Indonesia sendiri ada beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan sistem otonomi daerah, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004).

  2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu tentang Pemerintahan Daerah.

  4. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, yaitu tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah.

  5. Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2.

Baca juga: Arti Otonomi Daerah dan Jenis-jenisnya

Demikian adalah penjelasan mengenai pertanyaan arti daerah otonom uraian untuk panduan saat belajar. Semoga berguna! (WWN)