5 Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai negara hukum, tentu terdapat sejumlah lembaga hukum yang memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Sayangnya, masih banyak masyarakat awam yang kesulitan saat diminta untuk jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum.
Padahal sebenarnya beberapa lembaga peradilan tersebut cukup familiar bagi sebagian orang. Oleh karena itulah, sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk mengetahui perangkat lembaga peradilan yang ada di lingkungan peradilan umum.
Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum
Berikut ini adalah daftar perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang dikutip dari buku Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik, Adi Sulistiyono (2018).
1. Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman yang ada di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga berikut.
Pengadilan negeri dengan daerah hukum yang meliputi kabupaten atau kota dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Pengadilan tinggi yang merupakan pengadilan tingkat banding.
2. Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama antara lain:
Pengadilan agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.
Pengadilan tinggi agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukuman meliputi wilayah provinsi.
3. Peradilan Militer
Peradilan militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, di mana maksud dari pengadilan ini adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Kekuasaan ini meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh lembaga berikut.
Pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota.
Pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung. Adapun susunan organisasinya terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.
Baca Juga: Ulasan tentang Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif pada Lembaga Peradilan
Itu dia uraian tentang perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya. (Anne)
