Konten dari Pengguna

5 Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum

Berita Terkini
Penulis kumparan
8 November 2023 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum, tentu terdapat sejumlah lembaga hukum yang memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Sayangnya, masih banyak masyarakat awam yang kesulitan saat diminta untuk jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum.
ADVERTISEMENT
Padahal sebenarnya beberapa lembaga peradilan tersebut cukup familiar bagi sebagian orang. Oleh karena itulah, sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk mengetahui perangkat lembaga peradilan yang ada di lingkungan peradilan umum.

Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum

Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum. Sumber: pexels.com
Berikut ini adalah daftar perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang dikutip dari buku Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik, Adi Sulistiyono (2018).

1. Peradilan Umum

Kekuasaan kehakiman yang ada di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga berikut.

2. Peradilan Agama

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama antara lain:
ADVERTISEMENT

3. Peradilan Militer

Peradilan militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, di mana maksud dari pengadilan ini adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Kekuasaan ini meliputi pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.

4. Pengadilan Tata Usaha Negara

Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilakukan oleh lembaga berikut.

5. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diajukan masing-masing tiga orang oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung. Adapun susunan organisasinya terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.
ADVERTISEMENT
Itu dia uraian tentang perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya. (Anne)