Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
5 Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
31 Januari 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya perlu diketahui agar dapat melaksanakan pembayaran dengan tertib dan sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Pajak dikumpulkan dari rakyat dan ditujukan untuk pemerataan kesejahteraan rakyat. Selain pajak, ada beberapa jenis pungutan lain yang berlaku di Indonesia.pembayaran pungutan tersebut tidak kalah penting dari pajak dan juga harus ditaati.
Lalu, apa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lain yang berlaku di Indonesia? Agar lebih memahaminya, mari simak pemaparan lebih lengkap di artikel ini.
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya
Sistem pemungutan pajak adalah suatu metode yang digunakan untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak . Mengutip buku Cara Cepat Menguasai Ekonomi SMA dan MA oleh Sandra Dyana (2019), adapun perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya yakni sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
• Lembaga: Lembaga pemungutan pajak merupakan staf pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah. adapun pungutan resmi lainnya bisa dilakukan oleh dinas tertentu.
• Dasar Hukum: Pajak diatur oleh undang-undang yang bersifat mengikat, sementara pungutan resmi lainnya tidak harus diatur oleh Undang-undang.
• Balas Jasa : imbalan yang terdapat pada pajak dilaksanakan secara tidak langsung, sedangkan balas jasa pungutan resmi lainnya bisa dirasakan secara langsung.
• Karakteristik: Pajak cenderung memaksa bagi orang yang memenuhi syarat, sedangkan pungutan resmi lainnya tidak memiliki unsur paksaan.
• Objek : objek pajak ditujukan bagi seluruh masyarakat, sedangkan pungutan resmi lainnya berlaku bagi kalangan tertentu saja yang merasakan manfaat langsung dari jasa yang tersedia.
Jenis-Jenis Pungutan Resmi di Luar Pajak
apa saja jenis-jenis pungutan resmi lainnya selain pajak? Simak informasi selengkapnya di bawah ini:
ADVERTISEMENT
1. Bea Cukai
2. Retribusi
Retribusi adalah pungutan resmi yang dikenakan bagi warga negara karena mengonsumsi atau menggunakan jasa atau fasilitas tertentu yang diberikan oleh pemerintah secara langsung. Contoh retribusi yaitu seperti retribusi parkir dan retribusi pasar.
3. Bea Materai
Bea materai merupakan bentuk pungutan yang ditujukan atas pemakaian materai dalam dokumen yang bersifat resmi. pungutan ini bisa dikenakan karena dokumen tertentu dapat berhubungan dengan masalah perdata.
Pungutan resmi selain pajak adalah bea materai, retribusi, dan bea cukai. dengan membayar berbagai pungutan tersebut, Anda telah menjadi warga Negara yang taat dan baik dalam mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat . (DLA)