5 Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digolongkan menjadi dua jenis, yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu terdiri dari beberapa aspek, mulai jam kerja hingga gajinya.
Kebijakan tentang PPPK tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya penataan tenaga honorer di berbagai instansi. Bagi para tenaga PPPK, penting untuk memahami perbedaan dari PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
5 Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Walaupun sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu cukup mencolok. Mengutip website bone.go.id, penjelasan mengenai perbedaan tersebut dapat disimak di bawah ini.
1. Pengertian
PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang bekerja dengan kapasitas penuh sebagai ASN. Sementara itu, PPPK paruh waktu merupakan pelamar yang sudah mengikuti seluruh proses seleksi PPPK, tetapi tidak berhasil memperoleh posisi yang sesuai.
Jadi, pelamar yang tidak berhasil memenuhi syarat formasi PPPK Penuh Waktu berpotensi diangkat PPPK Paruh Waktu.
2. Jam Kerja
PPPK Penuh Waktu bekerja selama delapan jam sehari dan lima hari dalam seminggu. Adapun Pekerja PPPK paruh waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari.
3. Gaji
Sebagai pegawai yang berstatus penuh waktu, PPPK Penuh Waktu berhak atas gaji yang lebih tinggi dan memperoleh tunjangan lebih lengkap dibandingkan PPPK Paruh Waktu.
Sesuai dengan golongannya, gaji terendah PPPK Penuh Waktu berkisar antara Rp1938.500-Rp2.900.900 (golongan I), sedangkan gaji terbesarnya, yaitu Rp4.462.500-Rp 7.329.00.
Sementara itu, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu akan mengikuti pola pembayaran tenaga kerja paruh waktu di sektor swasta.
4. Pakaian Kerja
PPPK Penuh Waktu menggunakan pakaian dinas yang diberikan oleh instansi resmi untuk bekerja sehari-hari. Adapun PPPK Paruh waktu tidak memperoleh pakaian dinas dari instansi pemerintah.
5. Mekanisme Rekrutmen
Proses rekrutmen PPPK Penuh Waktu dilakukan melalui seleksi resmi. Agar bisa mengemban posisi ini, peserta harus dinyatakan lolos untuk diangkat sebagai pegawai. Lain halnya dengan PPPK Paruh Waktu yang diangkat melalui skema pengusulan apabila tidak memenuhi kualifikasi untuk posisi yang tersedia.
Baca juga: Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Terbaru dan Resmi
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu yang dijelaskan dapat dijadikan pertimbangan sebelum melamar posisi tersebut. Baik pegawai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, keduanya memiliki karakteristik masing-masing yang diatur sesuai hukum yang berlaku. (DLA)
