5 Rukun Nikah yang Menjadi Syarat Disahkannya Pernikahan dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan adalah hal yang sakraldalam agama Islam. Bahkan, seseorang yang menikah maka ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya. Meski demikian, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi 5 rukun nikah.
Apabila terdapat salah satu saja yang tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah. Selain itu, adanya rukun nikah menjadikan seseorang terbebas dari fitnah di kemudian hari oleh orang-orang.
Baca Juga: Hukum dan Syarat Nikah yang Sah Menurut Islam
5 Rukun Nikah yang Menjadi Syarat Disahkannya Pernikahan dalam Islam
Rukun adalah sesuatu yang harus ada untuk menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah) dan bahwa sesuatu itu termasuk dalam mata rantai pekerjaan. Dengan kata lain, rukun nikah adalah bagian dari pernikahan yang menjadikan sebuah pasangan dapat dinyatakan sah atau tidak.
Dikutip dari laman NU Online, 5 rukun nikah yang menjadi syarat sahnya pernikahan dalam agama Islam ialah:
Mempelai Pria
Mempelai pria adalah calon suami yang halal menikahi seorang perempuan, yakni beragama Islam dan bukan mahram, tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.
Mempelai Wanita
Mempelai wanita adalah sosok wanita yang halal dinikahi pria. Seorang pria dilarang untuk memperistri perempuan yang haram dinikahinya, baik karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
Wali
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
Dua Saksi
Dua orang yang diperbolehkan menjadi saksi harus memenuhi syarat adil dan tepercaya. Ada juga yang menjelaskan bahwa syarat dari wali dan dua saksi terdiri dari enam hal, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
Shighat
Shighat adalah bagian dalam acara pernikahan, yakni ijab kabul. ijab adalah pengucapan dari pihak wali pengantin wanita atau yang mewakilinya di hadapan pengantin pria, penghulu, dan dua saksi.
Biasanya, ijab dibacakan dengan kalimat:
“Saya nikahnya dan saya kawinkan engkau ... bin ... dengan anak saya yang bernama ... dengan maskawin berupa”.
Selain itu, bisa juga dalam bahasa Arab yang dikutip dari buku Kumpulan Doa, Dzikir dan Sholawat Al-Khoirot oleh A. Fatih Syuhud (2019).
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ على المهر _____ حالا
Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ haalan
Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.”
Sedangkan kabul adalah pernyataan dari pihak pria sebagai penerimaan. Ucapan kabul bisa dengan kalimat:
“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan secara tunai.”
Ataupun dalam bahasa Arab
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ
Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhitu bihi, wallahu waliyu taufiq
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugrah.”
Itulah penjelasan tentang 5 rukun nikah yang menjadi syarat pernikahan. Dengan mengikuti rukun-rukun di atas secara berurutan, maka seorang pria dan wanita dianggap sah menjadi pasangan suami istri dalam tuntunan agama Islam.(MZM)
