Konten dari Pengguna

Hukum dan Syarat Nikah yang Sah Menurut Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum dan syarat nikah. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Hukum dan syarat nikah. Sumber: unsplash.com

Pernikahan adalah momen sakral yang diharapkan hanya terjadi satu kali seumur hidup. Dalam agama Islam, menikah adalah ibadah yang dapat menyempurnakan setengah agama. Setiap pasangan yang akan menikah harus memenuhi hukum dan syarat nikah yang sah sesuai dengan agama Islam.

Bagi Anda yang masih belum tahu, apa saja hukum dan syarat nikah yang sah, berikut adalah penjelasannya yang dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat (2019). Simak baik-baik, ya!

Hukum dan Syarat Nikah yang Sah Menurut Islam

Hukum dan syarat nikah. Sumber: unsplash.com

Hukum Rukun Nikah

1. Ada Mempelai Laki-Laki

Sebuah pernikahan tidak bisa berlangsung jika tidak ada mempelai laki-laki yang akan mengucapkan ijab Kabul di hadapan wali mempelai perempuan.

2. Ada Mempelai Perempuan

Sama seperti poin pertama, pernikahan tidak bisa berlangsung jika tidak ada mempelai perempuan karena hal tersebut menjadi salah satu hukum rukun nikah dalam Islam.

3. Ada Wali Nikah Mempelai Perempuan

Mempelai perempuan membutuhkan wali agar proses ijab Kabul menjadi sah dan berasal dari pihak keluarga ayahnya.

4. Ada 2 Orang Saksi Nikah

Pernikahan yang sah dalam Islam adalah adanya 2 orang saksi nikah yang memenuhi syarat. Saksi ini bisa merupakan perwakilan keluarga ataupun orang yang dipercaya menjadi saksi.

5. Ijab dan Qabul

Ijab dan qabul menikah merupakan janji suci kepada Allah SWT yang diucapkan di hadapan penghulu, wali, dan saksi.

Syarat Nikah

1. Beragama Islam

Pernikahan yang didasarkan pada syariat Islam tentu mewajibkan mempelainya juga beragam Islam.

2. Bukan Laki-Laki Mahram bagi Calon Istri

Pernikahan hanya bisa dilakukan jika mempelai laki-laki bukan mahram bagi calon istri dan tidak memiliki ikatan darah. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengecek riwayat keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.

3. Mengetahui Wali Akad Nikah

Wali akad nikah dari pihak mempelai perempuan harus mengetahui bahwa akan terjadi pernikahan.

4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji

Dalam HR. Muslim dijelaskan bahwa, “Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.”

5. Tidak Karena Paksaan

Proses pernikahan tidak bisa terjadi karena adanya paksaan dari pihak manapun.

(Anne)