Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
5 Syarat Membuat Sertifikat Tanah dan Tata Caranya
10 Februari 2025 20:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi untuk Syarat Membuat Sertifikat Tanah. Sumber: Unsplash/Markus Spiske](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkqn4a328wtcx7d6c37bc5k7.jpg)
ADVERTISEMENT
Syarat membuat sertifikat tanah dan tata cara mengurusnya penting untuk dipahami masyarakat. Sertifikat tanah wajib dimiliki sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat. Selain itu, dokumen ini juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah dapat mencegah terjadinya sengketa kepemilikan tanah. Dokumen ini juga akan mempermudah proses jual beli tanah.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah yang Harus Diketahui
Menurut Sertifikat Hak Atas Tanah, Sutedi (2011:1), di Indonesia, sertifikat hak-hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Berikut ini adalah syarat membuat sertifikat tanah:
ADVERTISEMENT
Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah
Jika sudah memenuhi semua persyaratan tersebut, pemohon bisa segera mengurus sertifikat tanah. Sebagai panduan, berikut ini adalah tata caranya.
1. Datang ke Kantor BPN
Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus sertifikat tanah adalah datang ke kantor BPN. Kemudian, masyarakat akan diberikan akses formulir pendaftaran dan buat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.
2. Pengukuran Tanah di Lokasi
Setelah berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, maka tahap berikutnya adalah datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran tanah. Pengukuran ini hanya dapat dilakukan setelah berkas permohonan dilengkapi dan pemohon sudah mendapatkan tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran ini dilakukan oleh petugas. Pemohon dapat menunjukkan batas-batas tanah.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Tahapan berikutnya adalah pemohon akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan data tersebut untuk melengkapi dokumen yang ada. Setelah itu, pemohon bisa menunggu surat keputusan dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Pemohon akan dibebankan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sambil menunggu sertifikat tanah terbit. Adapun waktu penerbitannya adalah sekitar enam bulan hingga satu tahun. Pemohon bisa memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah dapat diambil.
Baca juga: Tutorial Cara Membuat NPWP untuk Wajib Pajak
Terdapat sejumlah syarat membuat sertifikat tanah seperti Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lainnya. Lengkapi persyaratan tersebut agar proses membuat sertifikat tanah berjalan lancar. (KRIS)