Konten dari Pengguna

Tutorial Cara Membuat NPWP untuk Wajib Pajak

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk cara membuat NPWP. Sumber: pexels.com/Nataliya Vaitkevich
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk cara membuat NPWP. Sumber: pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Cara membuat NPWP perlu diketahui wajib pajak baru yang akan melaporkan pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak. Oleh karena itu, NPWP wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha.

Saat ini, NPWP dapat dilakukan secara online. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk membuat NPWP. Pembuatan NPWP bisa dilakukan di rumah atau di mana saja dengan mengunjungi situs pajak.go.id.

Cara Membuat NPWP dengan Mudah

Ilustrasi untuk cara membuat NPWP. Sumber: pexels.com/LeeLoo The First

Menurut buku Hukum Pajak Indonesia oleh Lenny Husna, S.H., LL.M, Padrisan Jamba, S.H., M.H, dan Zuhdi Arman, S.H., M.H. (72), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi NPWP selain sebagai identitas wajib pajak juga untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak serta dalam administrasi perpajakan.

NPWP juga penting untuk keperluan segala keperluan yang berkaitan dengan dokumen perpajakan. Untuk itu, penting mengetahui cara membuat NPWP. Cara membuat NPWP secara online adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman situs https://ereg.pajak.go.id

  2. Klik daftar untuk wajib pajak yang belum memiliki akun.

  3. Masukkan alamat e-mail dan kode captcha sesuai yang tertera di layar.

  4. Klik Daftar

  5. Selanjutnya link verifikasi atau aktivasi akan dikirimkan melalui e-mail.

  6. Klik link yang telah dikirimkan melalui e-mail.

  7. Isi dan lengkapi data pada formulir registrasi online. Data yang harus diisi antara lain jenis wajib pajak, nama, alamat email, password, dan nomor handphone.

  8. Jika sudah lengkap semua, klik daftar.

  9. Klik daftar, lalu cek email dan aktivasi.

  10. Login dengan email yang telah didaftarkan dan diverifikasi.

  11. Lengkapi data diri pada formulir yang tersedia.

  12. Isi semua data diri pada formulir sesuai format yang tersedia, seperti kategori wajib pajak, identitas, penghasilan, alamat, tanggungan, dan lain sebagainya.

  13. Setelah data pada formulir diisi dengan lengkap dan benar, selanjutnya klik tombol 'Minta Token', masukkan kode captcha lalu submit.

  14. Kode token akan dikirim melalui email. Salin kode token pada kolom yang tersedia di laman ereg.pajak.go id.

  15. Klik kirim.

Baca juga: Syarat Pembuatan NPWP Lengkap yang Perlu Dipersiapkan

Demikian tutorial cara membuat NPWP secara online yang mudah diikuti untuk wajib pajak baru. Mudah sekali bukan? Semoga bermanfaat sebagai panduan membuat NPWP. (IND)