Konten dari Pengguna

Syarat Pembuatan NPWP Lengkap yang Perlu Dipersiapkan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Pembuatan NPWP. Foto: dok. Unsplash/Markus Spiske
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Pembuatan NPWP. Foto: dok. Unsplash/Markus Spiske

Syarat pembuatan NPWP adalah hal penting yang harus diperhatikan bagi kita yang akan membuat NPWP. Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP adalah KTP atau KITAS bagi warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing.

Selain itu, pembuatan NPWP juga membutuhkan dokumen pendukung lainnya. Hal ini disesuaikan dengan kategori pendaftaran NPWP.

Syarat Pembuatan NPWP Lengkap

Ilustrasi Syarat Pembuatan NPWP. Foto: dok. Unsplash/Romain Dancre

Dalam buku berjudul Perpajakan, Suatu Pengantar, Lazarus Ramandey (2020: 12), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Tak hanya itu NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dana dalam pengawasan administrasi perpajakan.

NPWP harus dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan seperti formulir pajak yang dipergunakan Wajib pajak, surat menyurat dalam hubungan perpajakan, dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.

Untuk dapat mendaftar NPWP, berikut ini adalah syarat pembuatan NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi:

  1. Fotokopi identitas yaitu KTP bagi WNI.

  2. Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

  3. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.

Kategori Pendaftar Wajib Pajak

Ilustrasi Syarat Pembuatan NPWP, Sumber: Unsplash/Mufid Majnun

Semua Wajib Pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk dicatat sebagai Wajib pajak dan sekaligus mendapatkan NPWP.

Terdapat empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :

  1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. contohnya seperti karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contohnya pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak

  4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan

Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP secara Online untuk Wajib Pajak

Demikian pembahasan mengenai apa itu NPWP, syarat pembuatan NPWP beserta kategori pendaftarnya. (DAP)