Konten dari Pengguna

Syarat Pembuatan NPWP Lengkap yang Perlu Dipersiapkan

Berita Terkini
Penulis kumparan
13 Juli 2023 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Pembuatan NPWP. Foto: dok. Unsplash/Markus Spiske
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Pembuatan NPWP. Foto: dok. Unsplash/Markus Spiske
ADVERTISEMENT
Syarat pembuatan NPWP adalah hal penting yang harus diperhatikan bagi kita yang akan membuat NPWP. Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP adalah KTP atau KITAS bagi warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pembuatan NPWP juga membutuhkan dokumen pendukung lainnya. Hal ini disesuaikan dengan kategori pendaftaran NPWP.

Syarat Pembuatan NPWP Lengkap

Ilustrasi Syarat Pembuatan NPWP. Foto: dok. Unsplash/Romain Dancre
Dalam buku berjudul Perpajakan, Suatu Pengantar, Lazarus Ramandey (2020: 12), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Tak hanya itu NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dana dalam pengawasan administrasi perpajakan.
NPWP harus dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan seperti formulir pajak yang dipergunakan Wajib pajak, surat menyurat dalam hubungan perpajakan, dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP.
Untuk dapat mendaftar NPWP, berikut ini adalah syarat pembuatan NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi:
ADVERTISEMENT

Kategori Pendaftar Wajib Pajak

Ilustrasi Syarat Pembuatan NPWP, Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
Semua Wajib Pajak diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk dicatat sebagai Wajib pajak dan sekaligus mendapatkan NPWP.
Terdapat empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :
ADVERTISEMENT
Demikian pembahasan mengenai apa itu NPWP, syarat pembuatan NPWP beserta kategori pendaftarnya. (DAP)