Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengaktifkan NPWP secara Online untuk Wajib Pajak
11 Juli 2023 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana cara mengaktifkan NPWP secara online untuk wajib pajak ? Sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap pajak wajib sekali untuk mengetahui langkah-langkahnya.
ADVERTISEMENT
NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Wajib pajak yang dimaksud meliputi individu maupun badan usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.
Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia diharuskan memiliki NPWP.
Ini nantinya digunakan dalam berbagai proses perpajakan, seperti pengajuan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan, pelaporan bulanan, pembayaran pajak, dan kegiatan perpajakan lainnya.
Tata Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online
Bagaimana cara mengaktifkan NPWP secara online? Berikut langkah-langkahnya yang dirangkum dari laman pajak.go.id :
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui tata cara mengaktifkan NPWP secara online, wajib pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor pelayanan.
Pastikan mengikuti prosedur yang disediakan agar tidak terjadi kendala. Atau bisa menghubungi kantor pajak terdekat jika ada pendaftaran secara online tidak berhasil. (nov)