Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengecek Pajak PBB Rumah dan Membayarnya
10 Juli 2023 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengecek pajak PBB rumah dapat dilakukan secara online. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan UU nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 12 Tahun 1994.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku berjudul Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak oleh Y. Sri Pudyatmoko, pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu jenis pajak pusat yang hasil pungutannya dimasukkan ke daerah.
Cara mengecek Pajak PBB
Hal utama yang harus dipastikan dalam proses pengecekan PBB secara online adalah properti yang dimiliki harus sudah terdaftar terlebih dahulu.
Untuk mengecek PBB secara online, dapat melalui website kantor pajak daerah masing-masing. Inilah cara mengecek pajak PBB rumah dan membayarnya yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT
Cara Membayar PBB
Setelah mengetahui cara mengecek pajak PBB rumah , maka perlu juga untuk mengetahui cara membayarnya.
Cara pembayaran pajak PBB dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti melalui bank, kantor pos, bahkan secara online, seperti lewat: Tokopedia, Shopee, Traveloka, dan Indomaret.
Selain itu, beberapa wilayah juga juga telah menyediakan website yang melayani pembayaran PBB secara online, seperti:
Besarnya nominal pajak PBB yang wajib dibayarkan sudah tertera di dalam SPPT. Untuk bukti pembayaran pajak PBB, maka akan diberikan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran.
Demikianlah cara mengecek pajak PBB rumah dan membayarnya. Pastikan untuk melakukan pembayaran pajak secara rutin agar tidak terkena denda atau sanksi. (Adm)
ADVERTISEMENT