Cara Mengecek Pajak PBB Rumah dan Membayarnya

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengecek pajak PBB rumah dapat dilakukan secara online. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan UU nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 12 Tahun 1994.
Berdasarkan buku berjudul Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak oleh Y. Sri Pudyatmoko, pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu jenis pajak pusat yang hasil pungutannya dimasukkan ke daerah.
Cara mengecek Pajak PBB
Hal utama yang harus dipastikan dalam proses pengecekan PBB secara online adalah properti yang dimiliki harus sudah terdaftar terlebih dahulu.
Untuk mengecek PBB secara online, dapat melalui website kantor pajak daerah masing-masing. Inilah cara mengecek pajak PBB rumah dan membayarnya yang perlu diketahui.
Akses website kantor pajak sesuai daerah tempat tinggal.
Setelah berada di halaman utama, pilih menu BPHTB online.
Kemudian pilih menu pengecekan PBB.
Lalu masukan NOP, contoh 32.78.001.001.001.0001.0
Akan muncul data PBB meliputi NOP, alamat objek PBB, kelurahan objek PBB, RT/RW objek PBB, luas tanah obyek PBB, kecamatan objek PBB, NJOP tanah tahun berjalan, luas bangunan objek PBB, NJOP bangunan tahun berjalan, dan catatan pembayaran.
Jika data PBB tersebut sudah sesuai, silakan dilanjutkan jika akan melakukan bayar PBB secara online.
Namun jika jika terdapat ketidaksesuaian pada data tersebut, ajukan pembetulan atau koreksi melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota masing-masing daerah dengan membawa bukti-bukti pendukung.
Cara Membayar PBB
Setelah mengetahui cara mengecek pajak PBB rumah, maka perlu juga untuk mengetahui cara membayarnya.
Cara pembayaran pajak PBB dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti melalui bank, kantor pos, bahkan secara online, seperti lewat: Tokopedia, Shopee, Traveloka, dan Indomaret.
Selain itu, beberapa wilayah juga juga telah menyediakan website yang melayani pembayaran PBB secara online, seperti:
DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
Besarnya nominal pajak PBB yang wajib dibayarkan sudah tertera di dalam SPPT. Untuk bukti pembayaran pajak PBB, maka akan diberikan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran.
Demikianlah cara mengecek pajak PBB rumah dan membayarnya. Pastikan untuk melakukan pembayaran pajak secara rutin agar tidak terkena denda atau sanksi. (Adm)
Baca juga: Cara Menghitung PPh Pasal 22 beserta Contoh Soalnya
