Konten dari Pengguna

Cara Mengecek Pajak PBB Rumah dan Membayarnya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
10 Juli 2023 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Cara Mengecek Pajak PBB, Foto Unsplash/Christin Hume
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengecek Pajak PBB, Foto Unsplash/Christin Hume
ADVERTISEMENT
Cara mengecek pajak PBB rumah dapat dilakukan secara online. PBB adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan UU nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 12 Tahun 1994.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku berjudul Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak oleh Y. Sri Pudyatmoko, pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu jenis pajak pusat yang hasil pungutannya dimasukkan ke daerah.

Cara mengecek Pajak PBB

Ilustrasi Cara Mengecek Pajak PBB, Foto Unsplash/Glenn Carstens-Peters
Hal utama yang harus dipastikan dalam proses pengecekan PBB secara online adalah properti yang dimiliki harus sudah terdaftar terlebih dahulu.
Untuk mengecek PBB secara online, dapat melalui website kantor pajak daerah masing-masing. Inilah cara mengecek pajak PBB rumah dan membayarnya yang perlu diketahui.
ADVERTISEMENT

Cara Membayar PBB

Ilustrasi Cara Mengecek Pajak PBB, Foto Unsplash/Clay Banks
Setelah mengetahui cara mengecek pajak PBB rumah, maka perlu juga untuk mengetahui cara membayarnya.
Cara pembayaran pajak PBB dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti melalui bank, kantor pos, bahkan secara online, seperti lewat: Tokopedia, Shopee, Traveloka, dan Indomaret.
Selain itu, beberapa wilayah juga juga telah menyediakan website yang melayani pembayaran PBB secara online, seperti:
Besarnya nominal pajak PBB yang wajib dibayarkan sudah tertera di dalam SPPT. Untuk bukti pembayaran pajak PBB, maka akan diberikan STTS atau Surat Tanda Terima Setoran.
Demikianlah cara mengecek pajak PBB rumah dan membayarnya. Pastikan untuk melakukan pembayaran pajak secara rutin agar tidak terkena denda atau sanksi. (Adm)
ADVERTISEMENT