Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
5 Syarat Menjadi Presiden di Indonesia
8 Januari 2024 23:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensil. Itu artinya, negara ini dipimpin oleh seorang presiden. Namun, tak semua orang bisa menjadi presiden karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sebutkan 5 syarat menjadi presiden!
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat ini harus diketahui oleh para calon presiden agar paham apa saja yang harus dipenuhi. Selain itu, masyarakat umum juga bisa mengetahuinya untuk menambah wawasan.
5 Syarat Menjadi Presiden
Menurut buku 99% Sukses Ulangan Harian SD Kelas 6, Tim Guru Eduka (2011: 7). Presiden merupakan pemegang kekuasaan paling tinggi di Indonesia dengan masa jabatan lima tahun. Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
Untuk menjadi presiden, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi sehingga bisa mendaftar untuk dipilih saat Pemilu tiba. Hal tersebut dapat diketahui dalam jawaban untuk pertanyaan “Sebutkan 5 syarat menjadi presiden!” di bawah ini menurut Pasal 169 Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Syarat Menjadi Presiden Lainnya
Selain lima syarat di atas, masih ada berbagai syarat menjadi presiden lainnya dalam undang-undang tersebut. Berikut di antaranya.
Jawaban dari “Sebutkan 5 syarat menjadi Presiden di Indonesia!” ini juga berlaku terhadap wakilnya. Dengan demikian, calon wakil presiden juga harus memenuhinya. (LOV)
ADVERTISEMENT