5 Syarat Menjadi Presiden di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem presidensil. Itu artinya, negara ini dipimpin oleh seorang presiden. Namun, tak semua orang bisa menjadi presiden karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sebutkan 5 syarat menjadi presiden!
Syarat-syarat ini harus diketahui oleh para calon presiden agar paham apa saja yang harus dipenuhi. Selain itu, masyarakat umum juga bisa mengetahuinya untuk menambah wawasan.
5 Syarat Menjadi Presiden
Menurut buku 99% Sukses Ulangan Harian SD Kelas 6, Tim Guru Eduka (2011: 7). Presiden merupakan pemegang kekuasaan paling tinggi di Indonesia dengan masa jabatan lima tahun. Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
Untuk menjadi presiden, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi sehingga bisa mendaftar untuk dipilih saat Pemilu tiba. Hal tersebut dapat diketahui dalam jawaban untuk pertanyaan “Sebutkan 5 syarat menjadi presiden!” di bawah ini menurut Pasal 169 Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Sejak lahir telah berkewarganegaraan Indonesia dan tak pernah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri
Tidak sedang menjadi calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD
Tak pernah mengkhianati negara dan melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lain yang berat
Berdomisili di wilayah Indonesia
Baca juga: Penjelasan Presiden Merupakan Lembaga Pemerintahan yang Bersifat Eksekutif
Syarat Menjadi Presiden Lainnya
Selain lima syarat di atas, masih ada berbagai syarat menjadi presiden lainnya dalam undang-undang tersebut. Berikut di antaranya.
Bisa melaksanakan tugas dan kewajiban secara rohani serta jasmani dan terbebas dari narkoba
Suami atau istri calon presiden juga berkewarganegaraan Indonesia
Tidak memiliki utang yang bisa merugikan keuangan negara
Terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu
Sudah melaporkan jumlah harta kekayaannya kepada lembaga terkait
Tidak pernah berbuat hal tercela
Tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan
Belum pernah menjabat sebagai presiden selama dua kali masa jabatan dengan jabatan yang sama
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
Dan lain-lain
Jawaban dari “Sebutkan 5 syarat menjadi Presiden di Indonesia!” ini juga berlaku terhadap wakilnya. Dengan demikian, calon wakil presiden juga harus memenuhinya. (LOV)
