Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
5 Syarat Penyerahan Barang oleh Perusahaan Dagang
9 Januari 2023 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan usaha perdagangan, tidak hanya stok barang dan penjualan saja yang perlu diperhatikan. Terdapat sebuah hal yang tak kalah pentingnya agar konsumen merasa senang, yakni penyerahan barang. Untuk bisa menyerah barang, terdapat syarat penyerahan barang yang perlu di ketahui.
ADVERTISEMENT
Nah, jika Anda tertarik mengetahuinya agar meningkatkan tingkat kepuasan konsumen dan pelayanan lebih meningkat, simak penjelasannya pada ulasan di bawah ini.
Baca Juga: (Syarat Hak Reklame yang Perlu Diperhatikan Pedagang)
5 Syarat Penyerahan Barang oleh Perusahaan Dagang
Dalam syarat penyerahan barang, terdapat dua sistem yang banyak dipakai perusahaan dagang, yakni FOB shipping point dan FOB destination point.
Dikutip dari buku Akuntansi Perpajakan oleh Ahmad Faisal dan Setiadi (2021: 52) Free on Board atau FOB Shipping Point adalah biaya angkut dibayar oleh pembeli dan kepemilikan barang dagang berpindah pada saat barang sampai di pelabuhan atau barang sampai di perusahaan pengangkut. Sedangkan FOB Destination merupakan biaya angkut dibayar oleh penjual dan kepemilikan barang dagang berpindah pada saat barang telah sampai di gudang pembeli.
ADVERTISEMENT
Adapun syarat-syarat penyerahan barang yang digunakan oleh perusahaan dagang yakni:
Dokumen Penyerahan Barang
Ketika hendak melakukan pengiriman barang, mencatat setiap transaksi dalam dokumen merupakan hal yang wajib dilakukan. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan terhadap bukti dan mencegah kesalahpahaman.
Bahkan, saat barang diterima oleh konsumen juga perlu diverifikasi dengan mendapatkan tanda terima seperti tanda tangan ataupun bukti pengiriman.
Sistem Biaya Pengiriman
Biaya pengiriman atau biasa disebut dengan ongkir perlu diketahui siapa yang akan menanggung biayanya, baik itu FOB shipping point yang dikenai kepada konsumen ataupun FOB destination point yang dibebankan kepada pengirim.
Syarat Pembayaran Barang
Dalam pembayaran barang dibagi menjadi dua, yakni debit dan kredit. Apabila pembayaran dibayarkan secara kredit, maka tentukan jatuh tempo pembayaran. Namun jika dibayarkan secara debit, maka Anda tak perlu merisaukan pembayaran setelah pengiriman.
ADVERTISEMENT
Pencatatan Transaksi
Pencatatan transaksi juga menjadi salah satu syarat penyerahan barang. Apabila barang telah keluar dari gudang perlu masuk dalam pencatatan. Tujuannya untuk memudahkan dalam monitoring agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Asuransi
Dalam penyerahan barang, penyerahan barang juga mengenal asuransi. Asuransi pada penyerahan barang disebut juga cost insurance and freight (CIF). CIF sendiri dikenakan untuk membayarkan biaya, asuransi, dan pengiriman supaya terhindar dari kerusakan pada saat perjalanan.
Itulah syarat-syarat penyerahan barang oleh perusahaan dagang. Dengan adanya syarat-syarat di atas dapat memudahkan Anda sebagai pihak pedagang maupun konsumen sebagai pihak yang membelinya untuk menghindari kesalahan.(MZM)