Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
6 Alat Perlengkapan Negara RIS dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
23 September 2023 18:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebutkan alat perlengkapan negara RIS yang berlaku pada 1949-1950! RIS itu sendiri merupakan gagasan pemerintahan yang didirikan oleh Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H. J. van Mook.
ADVERTISEMENT
Sistem pemerintahan Indonesia pada masa Konstitusi RIS adalah parlementer. Sementara itu, bentuk negara pada masa itu adalah federasi. Lalu, apa saja alat perlengkapan negara pada saat berlakunya RIS?
Sejarah Alat Perlengkapan Negara RIS
Alat perlengkapan negara merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi negara secara langsung yang bertindak atas nama negara. Contohnya, seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, dan Lembaga Kekuasaan Kehakiman.
Lembaga-lembaga itulah yang menjalankan fungsi alat kelengkapan negara. Dikarenakan berbentuk negara federasi, maka masing-masing negara bagian yang di dalamnya memiliki kedaulatan sendiri untuk mengatur urusan dalam negerinya. Mengutip buku Pengantar Hukum Tata Negara, Happy Ferovina, dkk (2023), ciri-ciri negara RIS, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Alat Perlengkapan Negara RIS
Tujuan diselenggarakannya lembaga-lembaga negara atau alat kelengkapan negara secara konseptual adalah untuk menjalankan fungsi negara. Tidak hanya itu, hal ini juga bertujuan untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual.
Indonesia menganut UUDS 1950 pada saat menganut Republik Indonesia Serikat. Undang-undang ini menggunakan istilah alat-alat perlengkapan negara untuk menyebut lembaga-lembaga yang bekerja di dalamnya. Dalam Bab III Konstitusi RIS, disebutkan bahwa alat-alat perlengkapan federal RIS, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jadi, alat perlengkapan negara RIS ada enam, yang meliputi presiden, menteri-menteri, senat, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Indonesia , dan Dewan Pengawas Keuangan. Setiap lembaga tersebut memegang tanggung jawab masing-masing sesuai undang-undang yang berlaku pada masa itu. (DLA)