Ketahui Sistem Pemerintahan yang Berlaku pada Masa Republik Indonesia Serikat

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah parlementer. Perubahan sistem ini merupakan salah satu tantangan yang dihadapi bahwa Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan.
Tantangan-tantangan tersebut merupakan bagian dari sejarah Indonesia yang patut diketahui sebagai bahan pembelajaran. Dari perjalanan sejarah itulah bangsa Indonesia bisa mendapat mendapatkan sistem pemerintahan yang terbaik.
Sistem Pemerintahan yang Berlaku pada Masa Republik Indonesia Serikat adalah Parlementer
Dikutip dari Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno (2019:60), UUD 1945 hanya berlangsung singkat sejak proklamasi akibat berubahnya bentuk negara dari Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat.
Sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah parlementer. Berikut ini beberapa fakta penting terkait dengan RIS.
27 Desember 1949 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) atau UUD RIS 1949.
Bentuk negara berubah dari kesatuan menjadi federal atau serikat.
Dalam UUD RIS 1949 disebutkan bahwa sistem pemerintahan adalah parlementer, dimana kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri. Perdana Menteri saat itu adalah Moh Hatta.
UUD 1945 tetap berlaku di salah satu negara bagian RIS, yaitu Republik Indonesia (RI) yang beribukota di Yogyakarta sesuai dengan Perjanjian Renville.
Muh Yamin menyebut masa berlakunya UUD RIS sebagai Konstitusi II.
Masa RIS dianggap sebagai aksi balasan Belanda untuk memecah belah persatuan. Karena itu, satu per satu negara bagian memisahkan diri untuk bergabung dengan Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta.
Akhirnya RIS hanya tinggal 3 negara bagian saja sampai kemudian Indonesia kembali ke negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sistem pemerintahan di bawah UUDS (UUD Sementara) 1950 tetap parlementer.
Sebagai negara yang kala itu masih berusia muda, wajar mencari sistem yang paling tepat untuk menjalankan negara ini. Setelah sistem tersebut berhasil ditemukan, hendaknya persatuan dijaga karena harga yang harus dibayar untuk pengalaman tersebut teramat mahal.
Baca juga: Mengenal 3 Jenis Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Demikianlah penjelasan bahwa sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah parlementer. Pengetahuan ini penting sebagai bagian dari sejarah bangsa Indonesia. (LUS)
