Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengenal 3 Jenis Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
5 Mei 2023 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Konstitusi adalah dokumen tertulis yang berisi hukum dasar atau pedoman untuk menciptakan peraturan di Indonesia. Meskipun sama-sama dokumen, konstitusi-konstitusi tersebut tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Pasca Kemerdekaan
Apa yang dimaksud dengan konstitusi? Mengutip buku Konstitusi dan Pergeseran Kekuatan Legislatif, Sugiaryo (2020), James Bryce dalam Sumali (2002), berpendapat bahwa konstitusi dapat diartikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang berisi tentang kekuasaan pemerintah , hak-hak mereka yang diperintah dan relasi antar keduanya.
Sementara itu, dalam arti yang formal, konstitusi adalah Undang-Undang yang memiliki daya hukum yang dapat diubah melalui prosedur-prosedur khusus. Konstitusi-konstitusi tersebut tertuang dalam dokumen tertulis dengan adanya bukti hitam di atas putih.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama dari konstitusi adalah sebagai berikut:
Lantas apa saja konstitusi yang pernah berlaku di Tanah Air? Konstitusi yang pernah berlaku di antaranya adalah UUDS, RIS, dan juga UUD 1945. Ini penjelasannya.
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD’45 adalah konstitusi pertama di Indonesia. UUD’45 adalah jenis konstitusi yang bersifat tertulis dan tertuang dalam bentuk formal. Undang-Undang Dasar 1945 hingga kini masih digunakan.
Meskipun demikian, UUD’45 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Perubahan tersebut terjadi pada tahun 19999, 2000, 2001, dan juga 2002.
ADVERTISEMENT
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
Konstitusi kedua yang berlaku di Indonesia adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949. Konstitusi RIS ini hanya berlaku kurang dari satu tahun, tepatnya mulai Desember 1949 hingga Agustus 1950.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Setelah RIS, Undang-Undang Dasas Sementarasa (UUDS) mulai berlaku. Undang-Undang ini berlaku cukup lama dari tahun 1950 hingga 1959. Sesuai dengan namanya, konstitusi ini hanya berlaku sementarasa. Sebab tahun 1959 melalui Dekrit Presiden, UUD 1945 kembali menjadi konstitusi negara.
Ternyata ada tiga konstitusi yang pernah berlaku di indonesia pasca kemerdekaan. Konstitusi tersebut adalah UUD 1945, RIS 1949, dan jua UUDS 1950. (FAR)