Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
6 Asas Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
19 Februari 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan salah satu tahapan demokrasi yang ada di Indonesia dengan tujuan untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat baru. Dalam pemilu ada asas yang harus dipenuhi. Sebutkan asas penyelenggaraan pemilu!
ADVERTISEMENT
Asas pemilu yang ada di Indonesia diatur oleh undang-undang mengenai pemilu. Karena bagian dari peraturan maka asas ini harus dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat pada saat pelaksanaan pemilu.
Sebutkan Asas Penyelenggaraan Pemilu! Ini Jawabannya
Dikutip dari buku Pemilu di Indonesia karya Topo Santoso dan Ida Budhiati, (2021), pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu sarana penting dalam sistem demokrasi. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih perwakilan dan pemimpinnya sesuai dengan aspirasi dan kepentingan mereka.
Pemilu juga merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, agar pemilu dapat berjalan dengan baik dan mencerminkan kehendak rakyat, maka perlu adanya asas-asas yang harus diikuti oleh penyelenggara, peserta, dan pemilih pemilu.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah penjelasan mengenai asas pemilu sekaligus menjawab pertanyaan sebutkan asas penyelenggaraan pemilu.
1. Asas Langsung
Asas pertama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesi adalah asas langsung. Asas ini berarti bahwa setiap pemilih memiliki hak yang sama untuk memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilihnya tanpa perantara atau wakil.
Asas ini menghapuskan sistem perwakilan yang sebelumnya berlaku dalam pemilihan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.
2. Asas Umum
Asas ini berarti bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya tanpa diskriminasi atau pembatasan apapun.
Asas ini menjamin bahwa tidak ada golongan atau kelompok tertentu yang mendapat perlakuan khusus atau istimewa dalam pemilu.
3. Asas Bebas
Yang dimaksud dengan asas bebas adalah setiap pemilih memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya tanpa ada paksaan, tekanan, intimidasi, atau pengaruh apapun dari pihak manapun.
ADVERTISEMENT
Asas ini menjamin bahwa tidak ada campur tangan atau intervensi dari penguasa, birokrasi, militer, kelompok agama, kelompok kepentingan, atau pihak lain yang dapat mengganggu hak pilih rakyat.
4. Asas Rahasia
Asas rahasia dalam pemilu bisa diartikan bahwa identitas dan pilihan politik setiap pemilih tidak boleh diketahui oleh pihak lain kecuali oleh dirinya sendiri. Asas ini menjamin bahwa tidak ada penyalahgunaan data atau informasi pribadi pemilih untuk kepentingan tertentu.
Asas ini juga menjamin bahwa tidak ada balas dendam atau sanksi terhadap pemilih yang memilih calon tertentu.
5. Asas Jujur
Asas ini berarti bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemilu harus dilakukan dengan kejujuran, integritas, dan profesionalisme oleh penyelenggara, peserta, dan pemantau pemilu.
Asas ini menjamin bahwa tidak ada kecurangan, manipulasi, atau pelanggaran hukum yang dapat merusak kredibilitas dan legitimasi hasil pemilu.
ADVERTISEMENT
6. Asas Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu maka harus menjunjung tinggi keadilan, di mana seluruh proses penyelenggaraan pemilu harus dilakukan dengan menghormati hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas ini menjamin bahwa tidak ada perlakuan diskriminatif, tidak adil, atau sewenang-wenang terhadap penyelenggara, peserta, atau pemilih pemilu.
Demikianlah penjelasan mengenai asas-asas penyelenggaraan pemilu di Indonesia . Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan sebutkan asas penyelenggaraan pemilu. (WWN)