Konten dari Pengguna

Tugas Masing-masing Anggota KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tugas masing-masing anggota KPPS, sumber foto: unsplash.com/Hobi industri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas masing-masing anggota KPPS, sumber foto: unsplash.com/Hobi industri

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau dikenal dengan KPPS merupakan bagian penting dalam proses pemilu. Ada beberapa hal yang penting dan wajib diketahui, salah satunya adalah tugas masing-masing anggota KPPS.

KPPS terdiri dari tujuh orang yang dipilih oleh masyarakat sekitar dan diyakini bisa melakukan proses pemungutan suara dengan adil.

Tugas Masing-masing Anggota KPPS

Ilustrasi tugas masing-masing anggota KPPS, sumber foto: unsplash.com/Element5 Digital

Dikutip dari laman resmi KPU https://www.kpu.go.id , KPPS adalah kelompok yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Secara umum tugas KPPS dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu sebelum, saat, dan sesudah pemungutan suara. Berikut adalah penjelasan singkat tentang tugas masing-masing anggota KPPS.

1. Ketua KPPS

  • Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

  • Ketua KPPS bertugas menandatangani surat suara.

  • Ketua KPPS bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

  • Ketua KPPS bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

  • Ketua KPPS bertugas membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Anggota KPPS 2 & 3

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangan.

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu persatu.

  • Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS.

3. Anggota KPPS 4

  • Anggota KPPS Keempat merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

  • Anggota KPPS Keempat bertugas menerima dan memeriksa nama Pemilih.

  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas membantu Ketua KPPS untuk membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara.

  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat ke dalam Formulir MODEL C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally.

  • Anggota KPPS Keempat bersama Anggota KPPS kelima bertugas mencatat dalam Formulir MODEL C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

4. Anggota KPPS 5

  • Anggota KPPS Kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.

  • Anggota KPPS Kelima bertugas membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

5. Anggota KPPS 6

  • Anggota KPPS Keenam bertugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

  • Anggota KPPS Keenam bertugas memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara.

  • Anggota KPPS Keenam bertugas mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.

  • Anggota KPPS Keenam bersama Anggota KPPS Ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara sah dan tidak sah.

6. Anggota KPPS 7

  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.

  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.

  • Anggota KPPS Ketujuh bertugas mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.

  • Anggota KPPS Ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Baca juga: Petugas KPPS: Pengertian, Tugas, dan Wewenang

Demikianlah tugas masing-masing anggota KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu. Tugas ini tentu tidak mudah dan membutuhkan dedikasi yang tinggi dari para petugas anggota KPPS. (WWN)