Konten dari Pengguna

6 Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan pada Guru

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, Foto: Unsplash/PonyWang.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, Foto: Unsplash/PonyWang.

PPG atau Program Profesi Guru adalah salah satu program Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. PPG ini dibagi menjadi dua, yaitu PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan. Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan salah satunya dilihat dari pesertanya.

Tujuan dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah untuk mempersiapkan dan menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang sesuai dengan standar pendidikan nasional.

Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan

Ilustrasi Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, Foto: Unsplash/PonyWang.

Dikutip dari laman ppg.kemdikbud.go.id, PPG bertujuan untuk melahirkan guru yang mahir, berkompeten, profesional, dan sejahtera. PPG merupakan jalur untuk mendapatkan sertifikasi guru, yang menjadi salah satu syarat utama agar guru diakui sebagai tenaga profesional di Indonesia.

PPG sendiri dibagi menjadi dua, yaitu PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan. Berikut adalah perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan pada guru.

1. Peserta Program

  • PPG Prajabatan: Dapat diikuti oleh siapa saja, termasuk sarjana kependidikan, non-kependidikan, dan sarjana terapan yang berminat menjadi guru.

  • PPG Dalam Jabatan: Diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

2. Tujuan Program

  • PPG Prajabatan: Bertujuan untuk mempersiapkan calon guru dengan memberikan keterampilan pedagogik dan profesional agar mereka siap mengajar.

  • PPG Dalam Jabatan: Bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional guru yang sudah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Beban Belajar

  • PPG Prajabatan: Peserta harus menempuh 36 hingga 40 SKS, yang mencakup teori, praktik mengajar, dan pengembangan keterampilan profesional.

  • PPG Dalam Jabatan: Peserta memiliki beban belajar minimal 24 SKS, karena mereka sudah memiliki pengalaman mengajar yang relevan.

4. Biaya Pendidikan

  • PPG Prajabatan: Peserta membiayai sendiri biaya pendidikan karena program ini terbuka untuk masyarakat umum dan tidak disubsidi oleh pemerintah. Namun, ada juga yang beasiswa oleh pemerintah.

  • PPG Dalam Jabatan: Biaya dibiayai oleh pemerintah, karena LPTK yang menyelenggarakan program ini sudah mendapatkan dana dari APBN atau APBD.

5. Persyaratan

  • PPG Prajabatan: Peserta harus lulus dari program S1 atau D4 dari bidang studi yang relevan dengan pendidikan.

  • PPG Dalam Jabatan: Peserta harus sudah menjadi guru yang terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

6. Penyelenggara

  • PPG Prajabatan: Program ini diselenggarakan oleh LPTK yang menerima peserta dari luar dunia pendidikan, seperti lulusan universitas.

  • PPG Dalam Jabatan: Program ini diselenggarakan untuk guru yang sudah aktif mengajar, oleh LPTK yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Gaji KPPS Pilkada 2024, Cara Daftar, dan Syaratnya

Itulah perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan. Salah satu perbedaannya adalah pesertanya, di mana PPG Prajabatan diikuti oleh lulusan S1 atau D4 dan PPG Dalam Jabatan diikuti oleh guru yang terdaftar di dapodik. (Umi)