Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
6 Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Hasil Transaksi Jual Beli di Indonesia
7 Februari 2025 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah. Sumber: Unsplash/Scott Graham](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkg02fdqwzk258scm96kxjx5.jpg)
ADVERTISEMENT
Setiap proses jual beli rumah dari pemilik pertama atau sebelumnya kepada pemilik selanjutnya selalu melibatkan proses balik nama sertifikat. Syarat balik nama sertifikat rumah hasil transaksi jual beli di Indonesia mencakup beberapa kelengkapan dokumen.
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengajukan balik nama sertifikat rumah harus memenuhi dokumen tersebut. Jika ada dokumen yang tidak lengkap, proses balik nama dapat menjadi lebih lama. Bahkan, memungkinkan untuk batal jika ada kemungkinan sengketa.
6 Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah Hasil Transaksi Jual Beli
Setiap orang yang membeli rumah dari pemilik pertama atau pemilik sebelumnya perlu melakukan proses balik nama sertifikat. Hal itu penting untuk menjaga kekuatan hukum kepemilikan rumah serta mencegah kemungkinan sengketa di masa depan.
Syarat balik nama sertifikat rumah hasil transaksi jual beli di Indonesia mencakup beberapa dokumen. Berikut adalah enam syarat yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Dikutip dari buku Praktik Profesional Hukum: Gagasan Pemikiran tentang Penegakan Hukum, Budiono, dkk. (2022: 155), PPJB adalah ikatan awal penjual dengan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan karena akta dibuat tanpa melibatkan PPAT/Notaris.
PPAT adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah. Walaupun memiliki PPJB, setiap pembeli tanah atau rumah tetap harus mengurus akta jual beli dari PPAT.
2. Akta Jual Beli dari PPAT
Mengutip dari buku yang sama karya Budiono, dkk. (2022: 155), Akta Jual Beli adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT/Notaris dan menjadi syarat jual beli tanah. Keberadaan Akta Jual Beli sangat penting untuk membuktikan kepemilikan tanah atau rumah saat balik nama.
3. Identitas Resmi
Setiap pemohon yang mengajukan balik nama sertifikat rumah juga harus mempunyai identitas resmi, antara lain:
ADVERTISEMENT
4. Izin Pemindahan Hak
Pemohon balik nama sertifikat rumah juga perlu menyertakan izin pemindahan hak. Hal ini diperlukan jika sertifikat mencantumkan tanda bahwa hak tersebut hanya dapat dipindahtangankan saat memperoleh izin dari pihak berwenang.
5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
SPPT merupakan surat yang menunjukkan nilai pajak terutang kepada wajib pajak. Pemohon perlu memfotokopi SPPT saat mengajukan balik nama.
6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemohon juga perlu memiliki dokumen PBB saat melakukan balik nama sertifikat rumah. PBB dapat difotokopi dan dilampirkan saat penyerahan syarat balik nama di loket Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Syarat balik nama sertifikat rumah memungkinkan untuk mengalami perubahan seiring dengan perubahan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pembeli harus selalu berkonsultasi dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang kredibel dan terpercaya. (AA)
ADVERTISEMENT