Konten dari Pengguna

7 Fungsi Mahkamah Konstitusi di Indonesia beserta Wewenangnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
23 Agustus 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Fungsi Mahkamah Konstitusi.  Sumber Unsplash/Jackie Hope
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi Mahkamah Konstitusi. Sumber Unsplash/Jackie Hope
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara Indonesia. Fungsi Mahkamah Konstitusi mengacu pada UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA). Tujuan dibentuknya lembaga peradilan ini, agar penyelenggaraan negara dilandasi hukum yang adil dan demokratis.

Mengetahui 7 Fungsi Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Fungsi Mahkamah Konstitusi. Sumber Unsplash/Alessandro Armignacco
Mahkamah Konstitusi Indonesia dibentuk pada tahun 2003 dengan fungsi di bidang yudikatif. Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
Berdasarkan latar belakang ini, setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi yang melekat pada keberadaan Mahkamah Konstitusi, dan dilaksanakan melalui wewenangnya, yaitu.
ADVERTISEMENT

8 Wewenang Mahkamah Konstitusi di Indonesia

Ilustrasi Fungsi Mahkamah Konstitusi. Sumber Unsplash/Nathan Cima
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang kekuasaan yang diatur dalam undang-undang. Dikutip dari buku Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya, Abdul Rasyid Thalib (2006:12), wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain.
ADVERTISEMENT
Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah menangani perkara ketatanegaraan atau konstitusional. Fungsi dan wewenang MK diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.(DK)