Konten dari Pengguna

7 Fungsi Mahkamah Konstitusi di Indonesia beserta Wewenangnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Fungsi Mahkamah Konstitusi.  Sumber Unsplash/Jackie Hope
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi Mahkamah Konstitusi. Sumber Unsplash/Jackie Hope

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara Indonesia. Fungsi Mahkamah Konstitusi mengacu pada UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA). Tujuan dibentuknya lembaga peradilan ini, agar penyelenggaraan negara dilandasi hukum yang adil dan demokratis.

Mengetahui 7 Fungsi Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Fungsi Mahkamah Konstitusi. Sumber Unsplash/Alessandro Armignacco

Mahkamah Konstitusi Indonesia dibentuk pada tahun 2003 dengan fungsi di bidang yudikatif. Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.

  1. Mengadili perkara-perkara hukum tertentu dengan kewenangan sebagai cabang kekuasaan yudikatif.

  2. Meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya menegakkan hak konstitusional.

  3. Menguji Undang-undang agar sesuai dengan isi UUD 1945.

  4. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diatur oleh UUD 1945.

  5. Memutus pembubaran partai politik.

  6. Memutus perselisihan dari hasil pemilihan umum.

  7. Menangani kasus-kasus pelanggaran konstitusi di jajaran eksekutif.

Berdasarkan latar belakang ini, setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi yang melekat pada keberadaan Mahkamah Konstitusi, dan dilaksanakan melalui wewenangnya, yaitu.

  1. Sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution)

  2. Penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution)

  3. Pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights)

  4. Pelindung hak konstitutional warga negara (the protector of the citizen's constitutional rights).

  5. Pelindung demokrasi (the protector of democracy)

8 Wewenang Mahkamah Konstitusi di Indonesia

Ilustrasi Fungsi Mahkamah Konstitusi. Sumber Unsplash/Nathan Cima

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang kekuasaan yang diatur dalam undang-undang. Dikutip dari buku Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya, Abdul Rasyid Thalib (2006:12), wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain.

  1. Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

  2. Memberikan putusan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.

  3. Mengadili pada tingkat kasasi.

  4. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan wewenang lain yang diberikan undang-undang.

  5. Wewenang kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi tidak didistribusikan kepada lembaga lain, karena tidak memiliki cabang kekuasaan.

  6. Memiliki putusan peradilan (kasus) yang bersifat final. Artinya, hasil putusan langsung memperoleh kekuasaan hukum tetap sejak ditetapkan.

  7. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkup wewenang yang dimiliki.

  8. Kedudukan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sejajar dengan pelaku kekuasaan kehakiman lain, yaitu Mahkamah Agung.

Baca juga: Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah menangani perkara ketatanegaraan atau konstitusional. Fungsi dan wewenang MK diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.(DK)