Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
7 Fungsi Mahkamah Konstitusi di Indonesia beserta Wewenangnya
23 Agustus 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara Indonesia. Fungsi Mahkamah Konstitusi mengacu pada UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA). Tujuan dibentuknya lembaga peradilan ini, agar penyelenggaraan negara dilandasi hukum yang adil dan demokratis.
Mengetahui 7 Fungsi Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Indonesia dibentuk pada tahun 2003 dengan fungsi di bidang yudikatif. Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
Berdasarkan latar belakang ini, setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi yang melekat pada keberadaan Mahkamah Konstitusi, dan dilaksanakan melalui wewenangnya, yaitu.
ADVERTISEMENT
8 Wewenang Mahkamah Konstitusi di Indonesia
Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang kekuasaan yang diatur dalam undang-undang. Dikutip dari buku Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya, Abdul Rasyid Thalib (2006:12), wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain.
ADVERTISEMENT
Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah menangani perkara ketatanegaraan atau konstitusional. Fungsi dan wewenang MK diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.(DK)