Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan dua lembaga pemerintahan yang sering kali dianggap sama, baik dari segi fungsi maupun tugasnya. Padahal sebenarnya kedua lembaga ini sangat berbeda. Sayangnya, banyak orang yang tidak bisa jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Hal ini bisa disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia. Akibatnya, mereka pun menjadi tidak familiar dengan tugas dari lembaga-lembaga tersebut.
Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Pemerintahan
Berikut ini adalah penjelasan tentang perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jimly Asshiddiqie (2021).
1. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif yang bisa menjamin dilaksanakannya UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Hal inilah yang membuat lembaga ini memiliki wewenang untuk menguji suatu undang-undang.
Adapun tugas pokok dari Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
Panitera, yakni jabatan fungsional yang berfungsi untuk melakukan koordinasi pelaksanaan teknis dan administrasi perkara.
Sekretaris jenderal, yakni jabatan fungsional yang bertugas menetapkan aktivitas administrasi umum.
Biro perencanaan dan keuangan yang bertugas melaksanakan perencanaan, evaluasi, dan pengelolaan keuangan.
Biro sumber daya manusia dan organisasi yang bertugas melakukan sumber daya manusia, penataan organisasi, dan fasilitas reformasi birokrasi.
Biro hubungan masyarakat dan protokol yang bertugas melakukan hubungan masyarakat dan menjalin relasi dalam negeri maupun luar negeri.
Biro umum yang bertugas mengelola aspek kerumahtanggaan, pengadaan, perlengkapan, dan pengamanan milik negara.
2. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif yang bertanggung jawab untuk mengawasi berjalannya kekuasaan kehakiman tertinggi Indonesia. Adapun tugas pokok Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
Fungsi peradilan untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum.
Fungsi pengawasan untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di seluruh lingkaran peradilan agar bisa berjalan dengan seksama dan wajar berdasarkan pedoman atas peradilan sederhana.
Fungsi mengatur hal-hal yang diperlukan atau belum cukup diatur dalam UU serta sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum demi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
Fungsi nasihat, yakni untuk memberikan nasihat atau pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lain.
Baca Juga: Nama Lembaga yang Berkedudukan sebagai Pengadilan Tertinggi
Itu dia penjelasan singkat tentang perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang lembaga pemerintahan Indonesia. (Anne)
