Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
6 November 2023 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung merupakan dua lembaga pemerintahan yang sering kali dianggap sama, baik dari segi fungsi maupun tugasnya. Padahal sebenarnya kedua lembaga ini sangat berbeda. Sayangnya, banyak orang yang tidak bisa jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Hal ini bisa disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia. Akibatnya, mereka pun menjadi tidak familiar dengan tugas dari lembaga-lembaga tersebut.
Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sebagai Lembaga Pemerintahan
Berikut ini adalah penjelasan tentang perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang dikutip dari buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jimly Asshiddiqie (2021).
1. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung merupakan lembaga yudikatif yang bisa menjamin dilaksanakannya UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Hal inilah yang membuat lembaga ini memiliki wewenang untuk menguji suatu undang-undang.
Adapun tugas pokok dari Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif yang bertanggung jawab untuk mengawasi berjalannya kekuasaan kehakiman tertinggi Indonesia. Adapun tugas pokok Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
Itu dia penjelasan singkat tentang perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang lembaga pemerintahan Indonesia. (Anne)
ADVERTISEMENT