7 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri atas 2 jenis, yaitu PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Terdapat perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu berdasarkan aspek yang dimilikinya.
Diambil dari buku Birokrasi, Akuntabilitas, Kinerja, Amir Imbaruddin (2019:191), PPPK adalah warga negara yang diangkat sebagai pegawai. PPPK memiliki perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah.
7 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang Perlu Diketahui
PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu memiliki perbedaan dari beberapa aspek. 7 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu adalah sebagai berikut.
1. Definisi
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dalam durasi lebih singkat dari jam kerja normal. Adapun PPPK Penuh Waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja dalam kapasitas penuh sebagai ASN.
2. Jam Kerja
PPPK Paruh Waktu diperkirakan hanya bekerja sekitar empat jam per hari. Sementara itu, PPPK Penuh Waktu bekerja selama delapan jam per hari dalam lima hari kerja setiap minggu.
3. Besaran Gaji
Gaji PPPK Paruh Waktu bersifat menyesuaikan, karena upah dihitung berdasarkan jam kerja. Adapun PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji lebih tetap dan stabil.
4. Sumber Anggaran
Gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari ketersediaan anggaran. Hal ini membuat gaji PPPK Paruh Waktu cenderung tidak stabil. PPPK Penuh Waktu memperoleh gaji lebih stabil. Hal ini disebabkan sumber anggarannya masuk dalam belanja pegawai pemerintah.
5. Syarat Seleksi
Syarat seleksi PPPK Paruh Waktu yaitu hanya bisa diikuti oleh tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga non-ASN merupakan peserta seleksi CPNS yang tidak lolos, serta peserta seleksi PPPK yang tidak mendapat formasi.
Adapun PPPK Penuh Waktu diangkat berdasarkan regulasi PAN-RB. Masa tugas PPPK Penuh Waktu umumnya lima tahun sekali, atau menyesuaikan dengan kebutuhan instansi.
6. Pakaian Dinas
PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan pakaian dinas dari instansi pemerintah. Sementara itu, PPPK Penuh Waktu menggunakan pakaian dinas yang diberikan oleh instansi resmi.
7. Kontrak
Masa kontrak PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan. Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu umumnya memiliki kontrak yang lebih panjang, yaitu lima tahun.
Baca juga: Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025, Calon Pegawai Perlu Tahu
Demikian 7 perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Perbedaan tersebut berasal dari defisini, jam kerja, kontrak, besaran gaji, syarat seleksi, pakaian dinas, dan sumber anggaran.(DK)
