Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
7 Pokok Kaidah Fundamental yang Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
28 November 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 terdiri beberapa bagian, salah satunya pembukaan. Tuliskan pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945!
ADVERTISEMENT
Pokok kaidah fundamental merupakan pemikiran dasar para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD 1945. Terdapat beberapa pokok fundamental yang bisa dipelajari.
Pokok Kaidah Fundamental dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terdiri dari 4 alinea yang di dalamnya memuat pokok-pokok pikiran yang menjadi pijakan atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dikutip dari Buku Siswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP/MTs Kelas VIII, Sri Nurhayati dan Iwan Muharji (2021), jawaban dari pertanyaan tuliskan pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yakni:
1. Pengakuan Kemerdekaan Hak Segala Bangsa
Pernyataan tentang pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa terdapat pada alinea 1 UUD 1945 yang berbunyi:
“Maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
ADVERTISEMENT
2. Pernyataan Indonesia untuk Merdeka
Pernyataan tekad bangsa Indonesia ada di dalam alinea 1 UUD 1945 yang berbunyi:
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa."
3. Cita-cita Nasional
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam alinea 2 UUD 1945 berbunyi,
“Dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
4. Pernyataan Kemerdekaan
Pernyataan kemerdekaan Indonesia terdapat pada alinea 3 UUD 1945 berbunyi:
“Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya."
5. Tujuan Negara
Tujuan negara Indonesia secara terdapat pada alinea 4 berbunyi:
“Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
ADVERTISEMENT
6. Kedaulatan Rakyat
Bentuk negara Indonesia adalah kedaulatan rakyat, seperti dalam alinea 4 berbunyi:
“Suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".
7. Dasar Negara Pancasila
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang terdiri dari lima butir, seperti dalam alinea 4 berbunyi:
“Dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ."
Sekarang, sudah mengetahui jawaban dari pertanyaan tuliskan pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, bukan? Dengan mengetahuinya, dapat memahami apa yang dicita-citakan pahlawan untuk Indonesia.(MZM)