Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
8 Fungsi Lain Pancasila Selain sebagai Dasar Negara Indonesia
27 Juli 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila dari pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 saat menyampaikan gagasan dasar negara. Namun, Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, seperti pertanyaan jelaskan fungsi lain Pancasila selain sebagai dasar negara.
ADVERTISEMENT
Sebab, Pancasila memiliki beberapa fungsi dan peranan terhadap kehidupan rakyat Indonesia. Selain itu, adanya Pancasila menjadi pedoman bagi Indonesia baik untuk sekarang maupun masa depan.
Fungsi Lain Pancasila Selain sebagai Dasar Negara
Dikutip dari buku Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Dasar Negara, Ronto (2012) jawaban dari pertanyaan jelaskan fungsi lain Pancasila selain sebagai dasar negara, yakni:
1. Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan tujuan bersama bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual.
Tujuan ini didapatkan dalam wadah bernama NKRI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.
ADVERTISEMENT
2. Kepribadian Bangsa
Pancasila menjadi suatu kepribadian bangsa yang diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental.
Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.
3. Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny artinya bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya jiwa rakyat atau jiwa bangsa.
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam karyanya berjudul Pancasila.
Ia mengatakan antara lain bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
4. Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.
Hal ini dikarenakan Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut, yaitu:
5. Sumber dari Segala Sumber Hukum Indonesia
Sumber tertib hukum Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.
Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian nasional.
Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.
ADVERTISEMENT
6. Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai undang-undang dasar negara yang tertulis.
Pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.
7. Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.
Sebab, Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan rakyat Indonesia.
8. Cita-Cita dan Tujuan Bangsa
Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Hal ini dikarenakan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan disampaikan oleh Bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi dari jelaskan fungsi lain Pancasila selain sebagai dasar negara. Dari berbagai fungsi Pancasila di atas membuatnya memiliki peranan penting terhadap kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia, baik saat ini maupun di masa depan. (MZM)