Konten dari Pengguna

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah menurut Ketentuan Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 April 2024 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi golongan orang yang berhak menerima zakat. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi golongan orang yang berhak menerima zakat. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah adalah ibadah di bulan Ramadan yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim. Adapun dalam agama Islam, terdapat beberapa kelompok yang termasuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
Bahkan ada banyak ayat dalam Al-Qur’an dan juga hadis yang menjelaskannya. Oleh karena itu, penting bagi umat muslim untuk mengetahui siapa saja orang-orang yang masuk ke dalam penerima zakat fitrah.

Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dalam Agama Islam

Ilustrasi golongan orang yang berhak menerima zakat. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Diskursus (Asnaf Tsamaniyyah): Delapan Golongan Penerima Zakat, Rahmad Hakim (2023), berikut ini adalah delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dalam agama Islam yang perlu diketahui setiap muslim.

1. Fakir

Fakir merupakan orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak mampu. Namun, bukan berarti orang tersebut bermalas-malasan, tetapi ia sudah berusaha dan belum mendapatkannya.

2. Miskin

Orang miskin adalah mereka yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya masih belum bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT

3. Amil

Amil adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan juga tersalurkannya zakat.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Para mualaf berhak menerima zakat fitrah karena terdapat harta benda yang ditinggalkan atau dilepas ketika masuk ke agama Islam. Mualaf akan menerima zakat hingga ia benar-benar mampu untuk memenuhi kebutuhannya.

5. Budak

Budak atau riqab adalah sebutan bagi hamba sahaya zaman dulu. Kini budak bisa diartikan sebagai seorang pembantu.

6. Orang yang Berutang

Orang yang berutang atau gharim termasuk golongan penerima zakat. Namun, perlu digaris bawahi bahwa orang tersebut berutang karena kebutuhan, bukan keinginan.

7. Orang yang Berjihad

Pada zaman dahulu, orang yang berjihad fisabilillah adalah mereka yang ikut berperang. Akan tetapi, sekarang ini jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah.
ADVERTISEMENT

8. Anak Jalanan

Golongan terakhir yang berhak mendapat zakat fitrah adalah anak jalanan.
Itu dia ulasan singkat mengenai delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut ketentuan ajaran Islam. Semoga bermanfaat, ya. (Anne)