Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
8 Hal yang Membatalkan Puasa dalam Islam
17 Juni 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa saja yang membatalkan puasa ? Sebagian umat Islam belum berhasil menjawab pertanyaan ini dengan lengkap dan benar.
ADVERTISEMENT
Puasa dari segi bahasa, yaitu imsak (menahan diri secara mutlak). Pengertian menurut syara', puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya, dengan niat tertentu juga aturan dan waktu tertentu.
Apa Saja yang Membatalkan Puasa? Ini Jawaban yang Benar dan Lengkapnya
Terdapat beberapa hal yang membatalkan puasa dalam aturan Islam . Diambil dari buku Menjaga Puasa Ramadlan, Mansur Chadi Mursid (2019:13), berikut adalah jawaban untuk pertanyaan apa saja yang membatalkan puasa.
1. Makan dan Minum
Memasukkan 'ain (wujud benda) ke lubang yang terbuka (mulut, hidung, telinga, dan yang semisal) dapat membatalkan puasa. Termasuk 'ain adalah asap rokok dan tembakau, karena asap rokok sebenarnya membawa 'ain zat, seperti nikotin.
2. Rongga Tidak Terbuka
Masuknya benda dengan sengaja ke dalam rongga yang tidak terbuka (misalnya memasukkan obat di kepala) sampai ke perut termasuk hal yang membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Mengobati luka (yang sedikit terbuka) di kepala dapat membatalkan puasa apabila terasa pengaruhnya, termasuk juga infus (suplai zat makanan berbentuk cairan).
3. Obat Dubur
Memasukkan obat pada dua lubang, yaitu kubul dan dubur. Mengobati lewat kubul dan dubur termasuk hal yang membatalkan puasa.
4. Muntah
Muntah yang disengaja atau istiqa'ah membatalkan puasa, meskipun tidak ada sesuatu yang kembali masuk ke dalam perutnya. Apabila lupa bahwa ia sedang berpuasa, kemudian muntah maka tidak batal, termasuk orang yang dipaksa muntah.
5. Jimak
Jimak atau wath'i dengan sengaja (melakukan atas kemauannya sendiri dan mengetahui akan keharamannya) di dalam farji, meskipun tidak keluar mani, juga bersenang-senang (istimta') sampai mengeluarkan mani.
6. Istimna'
Keluar mani (istimna') karena bersentuhan kulit (mubasyarah). Apabila keluar mani dari bersentuhan kulit (mubasyarah) meskipun tidak melakukan jimak, maka puasanya batal.
ADVERTISEMENT
7. Haid
Haid meskipun tidak melihat darah haidnya. Jika haid di hari ia berpuasa, walaupun sebentar maka batal puasanya.
8. Nifas
Hukum nifas, seperti halnya hukum haid dalam berpuasa.
Apa saja yang membatalkan puasa? Dalam Islam, makan dan minum, haid serta nifas adalah hal yang dapat membatalkan puasa. (DK)