8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Akhir Bulan Ramadan

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
7 April 2024 19:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan
zoom-in-whitePerbesar
8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zakat fitrah adalah ibadah yang dilakukan dengan cara memberikan bahan makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya. Ada 8 orang yang berhak menrima zakat fitrah di akhir bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Delapan orang yang berhak menerima zakat fitrah tersebut sudah diatur dalam Al-Quran maupun Hadis. Oleh karena itu, tidak semua orang berhak untuk menerima zakat fitrah.

8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

8 Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan
Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Barkah, dkk (2020) zakat fitrah merupakan ibadah yang ditunaikan umat muslim pada akhir bulan Ramadan. Ada banyak manfaat dan tujuan dari melakukan ibadah ini.
Tujuan pertama adalah untuk mensukikan harga yang dimiliki serta menjadi pelengkap puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan. Zakat fitrah memiliki banyak manfaat bagi orang yang menerimanya. Salah satunya adalah karena bisa meringankan beban mereka di Hari Raya Idul Fitri.
Perintah untuk menjalankan zakat fitrah dijelaskan di dalam surat Al-Baqarah ayat 43 berikut ini:
ADVERTISEMENT
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).
Jika sudah membayar zakat fitrah perlu diketahui bahwa ada 8 orang yang berhak menerima zakat fitrah di akhir bulan Ramadan. Delapan orang tersebut didasarkan dalam firman Allah Swt melalui Surat At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah: 60)
ADVERTISEMENT
Jika merujuk pada ayat tersebut maka delapan orang yang dimaksud adalah fakir atau orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sama sekali. Miskin yaitu orang yang memiliki harta dan penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Kemudian ada amil zakat, mualaf atau orang yang baru masuk Islam, riqab atau hamba sahaya, gharim atau orang yang memiliki hutang, fisabilillah atau orang yang berjuang dijalan Allah Swt. dan terakhir adalah ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan.
Dappapat disimpulkan bahwa 8 orang yang berhak menerima zakat fitrah di akhir bulan Ramadan adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil. (WWN)
ADVERTISEMENT