Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
9 Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
7 Desember 2022 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara yang terdiri atas lima sila. Bukan hanya itu, Pancasila juga berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa, karena memuat gagasan dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan wujud kehidupan yang baik.
ADVERTISEMENT
9 Fungsi Pancasila
Mengutip dari buku Kewarganegaraan, Aim Abdulkarim, Grafindo Media Pratama, Pancasila berfungsi sebagai pandangan hidup bangsa, selain itu masih ada beberapa fungsi lain dari Pancasila, yaitu:
1. Sebagai ideologi negara
Pancasila berfungsi sebagai Ideologi Negara yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional, yaitu dengan mewujudkan masyarakat adil dan makmur baik secara material maupun spiritual.
2. Sebagai dasar negara
Pancasila sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara, maksudnya adalah Pancasila merupakan dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
3. Sebagai jiwa bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia yaitu pada zaman Sriwijaya dan Majapahit.
4. Sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam sikap mental, tingkah laku serta perbuatan.
5. Sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung makna bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila. Nilai-nilai tersebut adalah nilai ketuhanan-keagamaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan-demokrasi, dan nilai keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
6. Sebagai sumber dari segala sumber hukum
Maksud dari Pancasila berfungsi sebagai sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah menjadi suatu pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.
7. Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945, belum ada undang-undang dasar negara yang tertulis. Kemudian pada 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang terdiri dari wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia dan turut mengesahkan perjanjian luhur selama-lamanya.
8. Sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Dalam mencapai berbagai cita-cita luhur bangsa, landasan yang digunakan adalah Pancasila.
9. Sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa
Pancasila berfungsi sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa, karena merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia.
Itulah 9 fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Secara singkat, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara yang paling tepar bagi Republik Indonesia. (DNR)
ADVERTISEMENT