Konten dari Pengguna

9 Metode Ijtihad dalam Hukum Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber hukum islam. Sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber hukum islam. Sumber: freepik.com

Bagi Anda yang sedang memperdalam ilmu fikih, tentu tidak asing dengan istilah ijtihad, termasuk metode ijtihad yang terdapat dalam hukum Islam. Sumber hukum Islam memang ada beberapa. Hal inilah yang membuat metode-metode dalam ijtihad sangat dibutuhkan untuk memutuskan perkara yang ketentuannya tidak terdapat dalam Alquran maupun sunnah.

9 Metode Ijtihad dalam Hukum Islam

Ilustrasi ulama masa kini. Sumber: freepik.com

Dikutip dari buku Metode Ijtihad Mazhab Al-Zahiri karya H. Rahman Alwi (2005), metode ijtihad antara lain sebagai berikut.

1. Ijma’

Ijma merupakan kesepakatan seluruh mujtahid di suatu massa setelah Rasulullah SAW wafat dan berkaitan dengan hukum syara yang tidak terdapat dalam Alquran dan hadist. Adapun contoh ijma’ adalah ijma’ sahabat, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh sahabat Rasulullah SAW.

2. Qiyas

Qiyas merupakan hukum tentang suatu peristiwa yang diterapkan dengan cara membandingkannya dengan hukum peristiwa lain yang sudah ditetapkan sesuai nash. Contohnya adalah mengqiyaskan pembunuhan yang menggunakan alat berat dengan pembunahan menggunakan senjata tajam.

3. Istihsan

Istihsan merupakan berpindahnya mujtahid dari satu ketentuan hukum ke hukum lainnya karena terdapat dalil yang menuntutnya. Contohnya adalah wasiat. Meski secara qiyas tidak diperbolehan, namun karena terdapat dalam Alquran, maka wasiat diperbolehkan.

4. Maslahah Mursalah

Maslahah mursalah merupakan hukum yang didasarkan pada kemaslahatan yang lebih besar dibandingkan mengesampingkan kemudaratan karena tidak ada dalil yang menganjurkan maupun melarangnya. Contohnya adalah membuat akta nikah, akta kelahiran, dan sebagainya.

5. Istishab

Istishad merupakan metode yang dilakukan dengan menetapkan hukum yang sudah ada sebelumnya sampai ada dalil yang merubahnya. Contohnya adalah setiap makanan boleh dikonsumsi hingga ada dalil yang mengharamkannya.

6. ‘Urf

‘Urf merupakan suatu perkataan yang sudah dikenal oleh masyarakat dan dilakukan turun menurun. Contohnya adalah halal bi halal yang dilakukan saat hari raya.

7. Saddzui Dzariah

Sadzzui dzariah merupakan sesuatu yang secara lahiriah boleh, tetapi bisa mengarah ke kemaksiatan. Contohnya bermain kuis yang mengarah ke perjudian.

8. Qaul Al-Shahabi

Qaul al-shahabi merupakan pendapat sahabat yang berkaitan dengan perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah SAW wafat. Contohnya adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian anak kecil tidak diterima.

9. Syar’u Man Qablana

Syar’u man qablana merupakan hukum Allah SWT yang disyariatkan untuk umat terdahulu melalui nabi-nabi sebelum Rasulullah. Contohnya adalah kewajiban untuk berpuasa.

Baca juga: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Ijtihad dalam Islam

(Anne)