Pengertian, Fungsi, dan Contoh Ijtihad dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
2 Juni 2021 15:49 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi contoh ijtihad. Sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh ijtihad. Sumber: freepik.com
ADVERTISEMENT
Meski istilah ijtihad banyak dibicarakan oleh para ulama, ternyata masih belum banyak muslim yang paham tentang konsep tersebut. Secara umum, ijtihad adalah proses menetapkan hukum syariat Islam dengan mencurahkan semua pikiran dan tenaga secara sungguh-sungguh.
ADVERTISEMENT
Jadi, dapat dikatakan bahwa ijtihad merupakan penetapan sumber hukum Islam. Sebagai umat Islam, sudah sepatutnya kita memahami konsep ijtihad, mulai dari pengertian, fungsi, dan contohnya dalam Islam.

Apa yang Dimaksud dengan Ijtihad?

Ilustrasi mempelajari konsep ijtihad. Foto: Unsplash.com
Dikutip dari buku Sudah ada Qur'an dan Sunnah Mengapa Harus ada Ijtihad? yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, istilah ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang berarti mengerahkan kemampuan dalam diri dalam menanggung beban. Sedangkan secara terminologis, pengertian ijtihad adalah mencurahkan seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan memakai metode tertentu.
Ijtihad dianggap sebagai sumber hukum Islam selain Al-Qur'an dan hadis sahih. Oleh karena itu, ijtihad memegang peranan penting dalam penetapan hukum Islam.
Lalu, apakah sebutan bagi orang yang melakukan ijtihad? Ia disebut dengan mujtahid, yakni orang ahli tentang Al-Qur'an dan hadis.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat menentukan hukum islam, para mujtahid perlu memenuhi syarat-syarat ijtihad. Salah satunya, berpengetahuan luas tentang asbabun nuzul, ayat Al-Qur’an, hadis beserta seluk beluk, dan tafsir-tafsir di dalamnya.
Perlu diketahui pula bahwa mujtahid merupakan salah satu rukun dari ijtihad. Lebih lanjut, rukun ijtihad di antaranya:
Seperti yang disebutkan bahwa ijtihad memiliki fungsi penting dalam hukum Islam. Dikutip dari buku Islamologi: Ijtihad karya Maulana Muhammad Ali (2011), fungsi ijtihad adalah sebagai sumber hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Tujuannya, yakni untuk mendapatkan solusi hukum terhadap suatu persoalan yang perlu ditetapkan hukumnya, akan tetapi hukum tersebut tak terdapat dalam Al-Qur'an maupun hadis.
Oleh sebab itu, ijtihad mempunyai kedudukan dan legalitas yang tinggi di dalam Islam.

Apa Saja Contoh Ijtihad?

Sidang isbat penentuan 1 Syawal merupakan salah satu contoh ijtihad. Foto: Kemenag
Ijtihad telah diterapkan di zaman Rasulullah SAW. Salah satu contoh ijtihad di zaman itu adalah tentang besaran cukai yang dipertanyakan oleh pedagang muslim di masa kekhalifahan Umar bin Khattab.
Pada saat itu, besaran cukai yang wajib dikenakan oleh pedagang asli yang sedang berdagang di wilayah mereka belum ditetapkan. Sayangnya, jawaban dari kondisi tersebut belum ada dalam Al-Qur'an dan hadis.
Untuk mengatasi hal tersebut, Khalifah Umar bin Khattab melakukan ijtihad untuk menetapkan besaran cukai. Hasilnya, cukai yang dibayarkan oleh pedagang disamakan dengan tarif yang dikenakan ke pedagang muslim.
ADVERTISEMENT
Selain kisah di atas, contoh ijtihad yang kerap dilakukan hingga saat ini adalah penentuan 1 Syawal. Sebenarnya, ijtihad memiliki beberapa metode dan bentuk yang beragam. Lalu, bentuk ijtihad ada berapa?
Dirangkum dari buku Metode Ijtihad Mazhab Al-Zahiri karya Rahman Alwi, bentuk ijtihad dapat dibedakan menjadi 9 metode antara lain:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam jurnal Metode Ijtihad Imam Al-Syafi’i dalam Kitab Al-Risalah oleh Muhammad Taufan Djafry menyebutkan bahwa Imam Syafi’i mengartikan ijtihad sebagai qiyas. Imam Syafi’i membatasi cakupan ijtihad pada qiyas yang dapat dikaji melalui dua sisi.
Pertama, karena Imam Syafi’i tak menerima istihsan dan saddu al-dzari'ah. Kedua, karena Imam Syafi’i memahami qiyas pada makna yang luas sehingga substansi ijtihad telah tercakup di dalamnya.
Secara singkat, metode ijtihad yang diangkat oleh Imam Syafi’i di antaranya:
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja hukum ijtihad? Disadur dari jurnal Ijtihad: Teori dan Penerapannya oleh Ahmad Badi', hukum melakukan ijtihad dapat dibedakan berdasarkan kepentingannya. Berikut rinciannya masing-masing.

Apakah Ijtihad Dianjurkan oleh Islam?

Ilustrasi mempelajari Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam yang utama. Foto: Freepik.com
Dikutip dari NU Online, ijtihad adalah suatu kebutuhan dasar bagi Islam. Artinya, ijtihad memiliki peran yang sangat penting bagi umat Islam bahkan setelah Rasulullah SAW telah tiada. Lantas, mengapa ijtihad harus selalu dilakukan di kalangan umat Islam?
ADVERTISEMENT
Dalam buku Islamology: Ijtihad karya Maulana Muhammad Ali, ijtihad merupakan solusi permasalahan yang dihadapi umat Islam. Salah satu alasan di balik mengapa diperlukan ijtihad, yakni agar Islam mampu menjadi agama yang luwes, dinamis, dan fleksibel sesuai dinamika zaman.
Lalu, bagaimana kedudukan ijtihad dalam hukum Islam? Kedudukan ijtihad dapat dikatakan sejajar dengan hukum Islam lainnya, yakni Al-Qur’an dan hadis. Sebab, ijtihad dilakukan ketika terdapat sesuatu yang sulit untuk dilakukan.
Hal itu tak jarang memunculkan pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan ijtihad sebagai sumber ajaran dalam Islam? Seperti yang diketahui bahwa sumber hukum Islam yang utama adalah Al-Qur’an dan hadis. Hanya saja, terdapat peristiwa yang tak termaktub dalam kedua sumber hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Inilah mengapa, ijtihad diperlukan sebagai upaya untuk memecahkan permasalahan di tengah umat Islam dengan tetap didasarkan pada Al-Qur’an dan hadis.
Demikian penjelasan tentang konsep ijtihad. Semoga bermanfaat.
(Anne & ANM)