Pengertian Ijtihad dalam Islam Beserta Rukun dan Fungsinya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
11 Juni 2021 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi ijtihad, sumber gambar: https://www.freepik.com/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ijtihad, sumber gambar: https://www.freepik.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dikutip dari buku Ushul Fiqh oleh Satria Effendi M. Zein (2017: 233), pengertian ijtihad secara etimologi artinya bersungguh-sungguh dalam memanfaatkan tenaga, baik pikiran maupun fisik. Al-Ghazali mengemukakan bahwa ijtihad tidak dipakai untuk hal-hal yang tidak mengandung kesulitan tertentu. Misalnya, mengangkat hal-hal yang ringan seperti biji sawi.
ADVERTISEMENT
Para ulama’ ushul fiqh memiliki beragam pendapat tentang pengertian ijtihad, namun secara garis besar intinya sama. Abu Zahrah, seorang ahli ushul fiqh yang hidup di awal abad ke-20 mengemukakan bahwa ijtihad adalah pengerahan kemampuan seorang ahli fiqh dalam menemukan hukum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari satu per satu dalilnya.
Adapun definisi lain dari ijtihad yang dikemukakan oleh Abu Zahrah yaitu suatu upaya mencurahkan segenap kemampuan, baik untuk mengistinbatkan hukum syara’ ataupun dalam penerapannya.

Pengertian dan Rukun Ijtihad

ilustrasi ijtihad, sumber gambar: https://www.freepik.com/
Setelah mengetahui pengertian ijtihad secara komprehensif, Anda juga perlu mengetahui rukun dari ijtihad. Adapun rukun ijtihad tersebut yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Fungsi Ijtihad
Imam Syafi’i menegaskan bahwa “Tidak terjadi seuatu peristiwa pun pada kaum muslim, kecuali dalam kitab Allah terdapat petunjuk mengenai hukumnya.” Dari pendapat tersebut, dapat diketahui bahwa segala hukum yang terkandung di dalam Alquran dapat menjadi jawaban atas berbagai permasalahan. Adapun jawaban tersebut harus digali, salah satunya yaitu dengan menggunakan ijtihad.
Pernyataan dari Imam Syafi’i jelas menggambarkan bahwa kedudukan ijtihad sangat penting di samping Al-Qur’an dan Al-hadist. Jadi, dapat disimpulkan bahwa fungsi dari ijtihad yaitu sebagai berikut:
Perlu diketahui bahwa tidak semua orang muslim mampu menjadi mujtahid karena ada beberapa kriteria tertentu yang harus dimiliki. Meskipun demikian, mempelajari ijtihad dapat dilakukan oleh siapa saja dan tidak hanya terbatas pada golongan tertentu. Sebab, mempelajari ijtihad juga termasuk langkah yang tepat untuk memahami hukum-hukum dalam agama islam. (DLA)
ADVERTISEMENT