Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kedudukan Ijtihad dalam Hukum Islam Beserta Contohnya
9 Juni 2021 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 24 Februari 2023 16:47 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana kedudukan ijtihad dalam Islam? Banyak umat Islam yang belum menyadari bahwa peran ijtihad juga penting di dalam Islam. Kedudukan ijtihad dapat dikatakan sejajar dengan hukum Islam lainnya, yakni Alquran dan sunnah.
ADVERTISEMENT
Sangat penting adanya bagi umat muslim untuk memahami kedudukan ijtihad sebagai tambahan pengetahuan tentang islam. Agar tidak ada kesalahpahaman dalam mendalami ijtihad tersebut.
Menurut buku Islamology: Ijtihad, Maulana Muhammad Ali, 2011, bukan hanya umatnya, para ulama pun harus melakukan ijtihad dalam mencari solusi permasalahan yang dihadapi umat Islam. Berbagai perbedaan mazhab yang kita ketahui saat ini adalah hasil dari ijtihad. Kita tahu tidak ada yang salah dari mazhab-mazhab tersebut karena itu semua merupakan hasil terbaik dari para mujtahid untuk menemukan hukum terbaik.
Dengan adanya ijtihad, diharapkan Islam mampu menjadi agama yang luwes, dinamis, fleksibel sesuai dengan dinamika zaman.
Baca juga: Contoh Ijtihad dan Manfaatnya dalam Islam
Kedudukan Ijtihad dalam Hukum Islam
Kata “Ijtihad” berasal dari bahasa Arab, yaitu “Ijtihada Yajtahidu Ijtihadan” yang artinya mengerahkan segala kemampuan dalam menanggung beban. Dengan kata lain, Ijtihad dilaksanakan saat ada pekerjaan yang sulit untuk dilakukan.
ADVERTISEMENT
Fungsi ijtihad sendiri di dalam Islam adalah:
Contoh ijtihad
1. Tentang penentuan 1 Syawal.
Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumen masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Masing-masing dari mereka memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, bila telah ketemu kesepakatan ditentukanlah 1 Syawal itu.
2. Tentang bayi tabung.
Pada zaman Rasulullah SAW bayi tabung belum ada. Akhir akhir ini bayi tabung dijadikan solusi oleh orang yang memiliki masalah dengan kesuburan jadi dengan cara ini berharap dapat memenuhi pemecahan masalah agar dapat memperoleh keturunan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya Ijtihad berguna untuk membantu manusia dalam menemukan solusi hukum atas suatu masalah yang belum ada dalilnya di dalam Alquran dan hadis. Sedangkan tujuan Ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dalam beribadah kepada Allah pada waktu dan tempat tertentu.
(DNR)