Pengertian Ijtihad dalam Islam Serta Rukun dan Fungsinya

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
7 Juni 2021 9:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian dari ijtihan sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam, sumber foto: https://pixabay.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian dari ijtihan sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam, sumber foto: https://pixabay.com/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyak dari umat muslim yang kemungkinan belum paham dan mengerti mengenai apa itu ijtihad dalam Islam, yang digunakan sebagai salah satu sumber hukum setelah Al-Quran dan Al-Hadis. Berikut ini adalah penjelasan lengkap dari pengertian ijtihad, rukun serta fungsinya dalam ajaran Islam.
ADVERTISEMENT

Pengertian Ijtihad dalam Islam

Dikutip dari buku Sudah ada Quran dan Sunnah Mengapa Harus ada Ijtihad?, Ahmad Sarwat, Lc., MA (2019: 10), ijtihad secara Bahasa berasal dari kata ijtahada-yajtahidu yang dalam kamus kata ini memiliki makna badzlul juhdi yaitu bersungguh-sungguh atau melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh. Sedangkan secara istilah, para fuqaha mendifinisikan istilah ijtihad dengan berbagai ungkapan sesuai dengan perbedaan mereka dalam memahami ijtihad serta ruang lingkupnya.
Misalnya Asy-Syaukani mendefinisikan ijtihad adalah mengerahkan kekuatan untuk mendapatkan hukum syari yang bersifat praktek dengan metode istimbath.
Al-Amini membuat definisi ijtihad sebagai menghabiskan segenap kemampuan dalam rangka mendapatkan dugaan atas sesuatu dari hukum syariyah pada satu pendapat, dimana jiwa telah merasa cukup atas hal itu.
ADVERTISEMENT
Atau dapat disimpulkan bahwa pengertian ijtihad adalah proses penetapan suatu hukum dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh.

Rukun Ijtihad

Berikut adalah rukun yang harus dipenuhi ketika melakukan ijtihad:

Fungsi Ijtihad

sumber foto: https://pixabay.com/
Dasar dalam melakukan ijtihad adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Jadi dalam melakukan ijtihad para ulama tidak boleh sembarangan dalam menentukan hukum dari suatu permasalahan. Berikut adalah fungsi dari ijtihad:
ADVERTISEMENT
Pembahasan singkat mengenai ijtihad, rukun dan juga fungsinya sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam setelah Al-Qur’an dan Al-Hadis, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan tentang hukum Islam. (WWN)