Memahami Fungsi Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
1 Juni 2021 12:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ijtihad sebagai sumber hukum Islam. Sumber : www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ijtihad sebagai sumber hukum Islam. Sumber : www.pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumber hukum Islam yang utama adalah Alquran dan hadist. Hanya saja ada kejadian-kejadian yang tidak termaktub dalam kedua sumber hukum tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan ijtihad sebagai upaya memecahkan masalah umat Islam dengan berdasar pada fondasi dasar ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Ijtihad pengertiannya menurut buku Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer (Amir Mu’alim, ill : 2005) adalah pengerahan kemampuan untuk memikirkan hal apa saja yang tidak mendatangkan celaan , perkataan apa saja mencakup fiqh , ilmu kalam dan tasawuf.
Diizinkannya melakukan ijtihad dalam Islam didasarkan pada sejumlah ayat Alquran dan hadits. Di antara ayat Alquran yakni, Qs. An-Nisa’ (4): 59 dan 105; Qs. Ar-Rum (30): 21; Qs. Az-Zumar (39): 42; dan Qs. al-Jatsiyah (45): 13.
Firman Allah SWT dalam Qs. an-Nisa’ (4) dimaksud adalah: يا أيها الذ ين أ منوا أ طيعوا هللا و أطيعوا الرسول وأولي األمر منكم فإن تنا زعتم في شيئ فرد وه إلي هللا والرسول إن كنتم تؤ منو ن باهلل واليوم األ خر, ذ لك خير و أ حسن تأويال
ADVERTISEMENT
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-(Nya) dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu (urusan) maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnah-Nya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs. an-Nisa’/4: 59)
Namun dalam melakukan ijtihad tidak boleh merambah ranah aqidah dan ibadah pokok (sholat, rukan iman, puasa dan sebagainya).

Fungsi Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam

Adapun fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum apabila menemukan suatu masalah di mana harus ada hukumnya tapi tidak ditemukan di Alquran dan hadist.
Seperti yang diketahui Alquran diturunkan secara sempurna dan lengkap oleh Allah SWT. Namun ada perbedaan keadaan saat turunnya Alquran dengan kehidupan modern sekarang ini. Sehingga akan muncul masalah baru dan terus berkembang, di sinilah dibutuhkan aturan-aturan turunan dalam melaksanakan ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Apabila terjadi masalah baru di kalangan umat msulim di satu masa, maka akan dikaji apakah perkara tersebut sudah ada atau tidak di Alquran dan hadits. Jika sudah ada maka masalah tersebut harus mengikuti ketentuan yang disebutkan dalam Alquran dan hadist.
Tapi, apabila masalah tersebut tidak jelas dan belum ada ketentuannya dalam Alquran dan hadist, maka umat Islam membutuhkan ketetapan ijtihad. Dan perlu diketahui lagi, yang berhak membuat ijtihad adalah mereka yang mengerti dan sangat paham Alquran dan hadist.
Contoh ijtihad yang dilakukan para ulama adalah perkara muamalah kontemporer yaitu hukum transaksi pinjaman di lembaga keuangan (bank). Dilakukannya ijtihad karena di zaman Nabi Muhammad SAW tidak ada bank seperti halnya sekarang ini. Karena itu diperlukan untuk penggalian hukum syariat apakah halal atau haram meminjam uang di bank.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam. Semoga bisa dipahami.
(RAN)