Konten dari Pengguna

9 Syarat Pensiun PNS yang Harus Dipenuhi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat pensiun PNS. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio
zoom-in-whitePerbesar
Syarat pensiun PNS. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio

Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tahapan akhir dalam perjalanan karier seorang aparatur negara. Agar prosesnya berjalan dengan lancar, terdapat beberapa syarat pensiun PNS yang harus dipenuhi yang hendak mengajukan pensiun.

Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang memasuki masa pensiun memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, tidak adanya terjadi kesalahan atau kecurangan dalam hal tersebut.

Syarat Pensiun PNS beserta Mekanisme Pengajuannya

Syarat pensiun PNS. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/RDNE Stock project

Bagi masyarakat yang sudah waktunya mengurus pensiun, penting untuk memenuhi syarat-syaratnya. Mengutip dari website sippn.menpan.go.id, inilah syarat pensiun PNS dan mekanisme pengajuannya.

1. Persyaratan Pengajuan Pensiun

PNS yang hendak mengajukan pensiun wajib memenuhi beberapa dokumen penting, antara lain:

  1. Daftar Perorangan Calon Pensiun (DPCP) sebagai dokumen utama dalam pengajuan pensiun.

  2. Fotokopi SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat Terakhir yang telah dilegalisir sebagai bukti riwayat kepegawaian.

  3. Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat setempat guna mencatat tanggungan keluarga.

  4. Fotokopi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang menunjukkan kenaikan gaji terakhir.

  5. Akta Kelahiran Anak Tertanggung yang dilegalisir, khususnya jika masih dalam tanggungan.

  6. Surat Keterangan Kuliah bagi anak tertanggung yang berusia di atas 21 tahun.

  7. Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar untuk kelengkapan administrasi.

  8. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin serta Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana.

  9. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) satu tahun terakhir sebagai indikator kinerja.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Menyampaikan surat pemberitahuan PNS yang memasuki batas usia pensiun kepada seluruh OPD disertai dengan DPCP.

  2. PD menerima surat pemberitahuan dan menyampaikan surat permohonan kepada BKPSDM.

  3. Mengkaji permohonan usulan pensiun dan berkas persyaratannya untuk segera diproses.

  4. Menelaah dan mendisposisikan usulan permohonan pensiun untuk segera diproses.

  5. Meneliti dan mendiposisikan usulan pemohonan pensiun untuk segera diproses.

  6. Mencatat permohonan pensiun, memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pensiun yang bersangkutan, menginput berkas ke dalam SAPK serta mebuat surat pengantar pensiun untuk diserahkan ke kanntor BKN.

  7. Mengoreksi surat pengantar pensiun untuk disampaikan ke BKN, apabila surat pengantar sudah betul dan diparaf. apabila terdapat kesalahan dikembalikan kepada pengelola pensiun.

  8. Menelaah surat pengantar pensiun untuk disampaikan ke BKN. apabila surat pengantar sudah betul diparaf dan jika ada kesalahan dikembalikan kepada kepala seksi.

  9. Menelaah surat pengantar pensiun untuk disampaikan ke BKN. apabila surat pengantar sudah betul diparaf dan jika ada kesalahan dikembalikan kepada kepala bidang.

  10. Mengkaji surat pengantar pensiun untuk disampaikan ke BKN. apabila surat pengantar sudah betul diparaf dan jika ada kesalahan dikembalikan kepada sekretaris.

  11. Mengantarkan surat dan pensiun ke BKN (untuk soft file melalui SAPK dan Ewako) untuk diproses BKN.

  12. Menerima Pertek.

  13. Mengecek konsep pertek jika telah sesuai cetak SK pensiun, jika terdapat kesalahan dikembalikan ke BKN regional IV/BKN pusat.

  14. Cetak SK pensiun.

  15. Mengupdate data SAPK.

  16. Menyerakhan SK pensiun kepada pegawai yang bersangkutan.

Baca juga: 15 Syarat Izin Belajar PNS dan Mekanismenya dari Awal hingga Akhir

Mengajukan pensiun sebagai PNS membutuhkan kesiapan administratif yang matang. Memenuhi syarat pensiun PNS dengan lengkap dan tepat waktu akan memperlancar proses ini tanpa hambatan. (RIZ)