Konten dari Pengguna

Alasan di Balik Terjadinya Pelanggaran Hukum oleh Manusia

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 September 2022 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelanggaran hukum oleh manusia. Foto: unsplash.com/sasun1990
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelanggaran hukum oleh manusia. Foto: unsplash.com/sasun1990
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Hukum sendiri memuat kaidah dan aturan yang mengikat masyarakat untuk tidak berbuat semena-mena dan melindungi masyarakat yang lainnya. Maka dari itu, terdapat beberapa peraturan dan aparat penegak hukum. Namun mengapa terjadi pelanggaran hukum? Inilah penjelasannya.
ADVERTISEMENT

Alasan Terjadinya Pelanggaran Hukum

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum karya Sri Wahyuni, dkk (2022:4), kata hukum berasal dari bahasa Arab ‘alama, yu’limu, ilman, aliman yang artinya pengetahuan, sedangkan secara istilah hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Pengertian hukum juga didefinisikan sebagai perintah dari para pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan guna mengatur perilaku masyarakat. Sehingga hukum dibuat dan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.
Sedangkan pelanggaran hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Artinya, seseorang telah melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh hukum. Misalnya saja pembunuhan, pencurian, dan masih banyak lagi.
Diranah perundang-undangan, pelanggaran hukum diatur dalam Kitab Hukum Undang-Undang Perdata (KUH Perdata) pasal 1365 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi melanggar hukum di Indonesia. Foto: unsplash.com/tingeyinjurylawfirm

Faktor Penyebab Pelanggaran Hukum oleh Masyaraat

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melanggar hukum yang ada. Seperti yang dijelaskan oleh Ristek dalam buku Sains & Teknologi-Berbagai Ide untuk Menjawab Tantangan (2013), yakni:

Kurangnya Pengetahuan dan Sikap Acuh

Masyarakat yang tidak memahami hukum mungkin dapat melakukan pelanggaran hukum tertentu. Akan tetapi sebagian besar pelanggaran hukum dipicu oleh ketidakpedulian masyarakat.

Tidak Mempertimbangkan Realitas di Lapangan

Beberapa pelanggaran hukum terjadi lantaran hukum dibuat tanpa mempertimbangkan realita yang ada di lapangan. Misalnya larangan memarkir motor di tempat tertentu. Padalah tempat tersebut tidak memiliki keamanan yang memadai.

Indisipliner Penegak Hukum

Faktor terakhir adalah indisipliner penegak hukum yang membuat maraknya pelanggaran hukum oleh masyarakat. Misalnya saja adanya rambu lalu lintas yang melarang kendaraan berhenti. Namun kenyataanya banyak kendaraan yang berhenti di tempat tersebut bahkan memarkirnya dalam jangka waktu yang cukup lama dan tidak ada yang menegurnya.
ADVERTISEMENT
Itulah faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hukum oleh masyarakat. Sebagai masyarakat yang baik, kita seharusnya menaati setiap peraturan yang ada. Sebab peraturan tersebut ada untuk kebaikan diri kita maupun orang lain.(MZM)