Alasan di Balik Terjadinya Pelanggaran Hukum oleh Manusia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3. Hukum sendiri memuat kaidah dan aturan yang mengikat masyarakat untuk tidak berbuat semena-mena dan melindungi masyarakat yang lainnya. Maka dari itu, terdapat beberapa peraturan dan aparat penegak hukum. Namun mengapa terjadi pelanggaran hukum? Inilah penjelasannya.
Alasan Terjadinya Pelanggaran Hukum
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum karya Sri Wahyuni, dkk (2022:4), kata hukum berasal dari bahasa Arab ‘alama, yu’limu, ilman, aliman yang artinya pengetahuan, sedangkan secara istilah hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Pengertian hukum juga didefinisikan sebagai perintah dari para pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan guna mengatur perilaku masyarakat. Sehingga hukum dibuat dan didasarkan pada kekuasaan dari penguasa.
Sedangkan pelanggaran hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Artinya, seseorang telah melakukan perbuatan yang tidak diperbolehkan oleh hukum. Misalnya saja pembunuhan, pencurian, dan masih banyak lagi.
Diranah perundang-undangan, pelanggaran hukum diatur dalam Kitab Hukum Undang-Undang Perdata (KUH Perdata) pasal 1365 yang berbunyi:
Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian.
Faktor Penyebab Pelanggaran Hukum oleh Masyaraat
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang melanggar hukum yang ada. Seperti yang dijelaskan oleh Ristek dalam buku Sains & Teknologi-Berbagai Ide untuk Menjawab Tantangan (2013), yakni:
Kurangnya Pengetahuan dan Sikap Acuh
Masyarakat yang tidak memahami hukum mungkin dapat melakukan pelanggaran hukum tertentu. Akan tetapi sebagian besar pelanggaran hukum dipicu oleh ketidakpedulian masyarakat.
Tidak Mempertimbangkan Realitas di Lapangan
Beberapa pelanggaran hukum terjadi lantaran hukum dibuat tanpa mempertimbangkan realita yang ada di lapangan. Misalnya larangan memarkir motor di tempat tertentu. Padalah tempat tersebut tidak memiliki keamanan yang memadai.
Indisipliner Penegak Hukum
Faktor terakhir adalah indisipliner penegak hukum yang membuat maraknya pelanggaran hukum oleh masyarakat. Misalnya saja adanya rambu lalu lintas yang melarang kendaraan berhenti. Namun kenyataanya banyak kendaraan yang berhenti di tempat tersebut bahkan memarkirnya dalam jangka waktu yang cukup lama dan tidak ada yang menegurnya.
Itulah faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hukum oleh masyarakat. Sebagai masyarakat yang baik, kita seharusnya menaati setiap peraturan yang ada. Sebab peraturan tersebut ada untuk kebaikan diri kita maupun orang lain.(MZM)
