Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Alasan Ekonomi Syariah Melarang Adanya Riba
25 Januari 2023 19:27 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian Riba
Mari mulai pembahasan ini dengan memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan riba. Dikutip dari buku Menelaah Riba dalam Dimensi Hukum Islam karya M. Taufan, (Global Aksara Pers) dijelaskan bahwa pengertian riba secara bahasa bermakna ziyadah atau tambahan.
Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam Al-Quran yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syariah.
Transaksi pengganti atau penyeimbang yang dimaksud, yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi penambahan tersebut secara adil. Seperti jual beli, gadai, sewa atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk penurunannya secara nilai ekonomi suatu barang karena penggunaan si penyewa.
ADVERTISEMENT
Para yuris Islam membagi riba menjadi dua macam yaitu riba fadl dan riba al-nasi’ah. Riba fadl adalah riba yang berlaku dalam jual beli yang didefinisikan oleh para ulama fikih dengan kelebihan pada salah satu harta sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syara. Yang dimaksud ukuran syara adalah timbangan atau ukuran tertentu.
Sementara itu riba al-nasi’ah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan orang yang berhutang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh tempo. Apabila waktu jatuh tempo sudah tiba, ternyata orang yang berhutang tidak sanggup membayar hutang dan kelebihannya, maka waktunya bisa diperpanjang dan jumlah utang bertambah pula.
Mengapa Dalam Ekonomi Syariah Melarang Adanya Riba? Ini Alasannya
Ada beberapa alasan yang menyebabkan riba dilarang dalam ekonomi syariah. Alasan paling besar adalah memiliki dampak buruk bagi pelakunya. Dalam Al-Quran sendiri dijelaskan terkait bahaya bagi pelaku riba melalui surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“Orang-orang yang menelan riba tidak dapat bangkit kecuali seperti orang yang telah di sujud oleh setan dengan sentuhannya. Itu karena mereka mengatakan, perdagangan hanya seperti riba dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa yang kemudian datang peringatan dari Tuhannya, kemudian dia berhenti, dia akan mendapatkan apa yang telah berlalu, dan urusannya ada di tangan Allah; dan barangsiapa kembali (ke sana) ini adalah penghuni neraka; mereka akan tinggal di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah:275)
Secara psikologis dan moral riba membuat manusia memiliki sifat tamak dan suka korupsi. Selain itu riba juga bisa membuat orang dalam mencari uang melanggar moral serta menghancurkan nilai-nilai yang ada sehingga sangat dilarang dalam ekonomi syariah.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah pembahasan mengenai alasan mengapa riba dilarang dalam ekonomi syariah. (WWN)