Alasan Keanggotaan Koperasi Bersifat Sukarela di Indonesia

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengapa keanggotaan koperasi bersifat sukarela? Pertanyaan ini muncul saat siswa mempelajari materi tentang koperasi. Selain itu, calon anggota baru koperasi juga kerap menanyakan hal yang sama.
Pertanyaan ini sendiri berkaitan dengan prinsip koperasi yang keanggotannya bersifat sukarela serta terbuka. Prinsip ini tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Keanggotaan Koperasi Bersifat Sukarela
Mengutip buku Arti, Fungsi dan Peran Koperasi, R.Toto Sugiarto, dkk (2021: 3), undang-undang yang sama dengan di atas telah menyatakan definisi koperasi, yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya.
Koperasi memiliki prinsip terkait keanggotaannya, yaitu bersifat sukarela. Mengapa keanggotaan koperasi bersifat sukarela? Hal ini disebabkan seseorang harus mempunyai keinginan sendiri untuk menjadi anggota koperasi. Jadi, tak ada paksaan apapun di dalamnya.
Tak hanya itu saja, sifat sukarela dari keanggotaan koperasi ini juga bermakna bahwa seseorang bisa keluar atau mengundurkan diri tanpa adanya paksaan apapun. Itu artinya, semua anggota koperasi mempunyai hak yang sama untuk melepas keanggotaannya.
Bagaimanapun juga, ada prosedur yang harus dijalani saat seseorang memutuskan untuk keluar dari keanggotaan koperasi. Prosedur tersebut berisi permintaan keluar dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dan disetujui sebelumnya.
Baca juga: Pengertian dan Landasan Pendirian Koperasi di Indonesia
Keanggotaan Koperasi Bersifat Terbuka
Tak hanya sukarela saja, keanggotaan koperasi di Indonesia juga bersifat terbuka. Itu artinya semua orang boleh menjadi anggota koperasi tanpa memandang ras, jabatan, maupun agama selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Sifat keterbukaan anggota koperasi ini berlaku juga pada hak dan kewajiban yang dimiliki. Dengan kata lain, setiap anggota berhak diperlakukan sama dan harus melakukan kewajibannya selama ketentuannya telah terpenuhi.
Adanya kedua sifat keanggotaan ini tak lepas dari tujuan dibentuknya koperasi itu sendiri, yaitu mewujdukan kesejahteraan masyarakat khususnya para anggota. Tujuan ini diterapkan kepada semua orang tanpa adanya paksaan dan kesenjangan.
Jadi, alasan mengapa keanggotaan koperasi bersifat sukarela adalah karena setiap anggota berhak masuk dan mengundurkan diri tanpa adanya paksaan. Di sisi lain, keanggotaan koperasi juga bersifat terbuka sehingga siapapun bisa menjadi anggotanya. (LOV)
