Konten dari Pengguna

Alasan Khalifah Umar bin Abdul Aziz Menghimpun dan Menyempurnakan Hadis

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk penghimpunan dan penyempurnaan hadis dengan alasan sebagai berikut, kecuali. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk penghimpunan dan penyempurnaan hadis dengan alasan sebagai berikut, kecuali. Sumber: pexels.com

Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk penghimpunan dan penyempurnaan hadis dengan alasan sebagai berikut, kecuali sebagai alat untuk menguatkan kedudukan kelompok tertentu. Jadi, sebenarnya ada banyak alasan mengapa khalifah dulu memutuskan untuk membukukan hadis.

Berkat keputusan para khalifah tersebut, hingga kini umat muslim di seluruh dunia masih bisa belajar tentang hadis-hadis yang dikemukakan oleh para sahabat Nabi Muhammad saw. Bahkan menjadi salah satu pedoman dalam berdakwah, selain menggunakan Alquran.

Alasan Khalifah Umar bin Abdul Aziz Memerintahkan untuk Penghimpunan dan Penyempurnaan Hadis

Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk penghimpunan dan penyempurnaan hadis dengan alasan sebagai berikut, kecuali. Sumber: pexels.com

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk penghimpunan dan penyempurnaan hadis dengan alasan sebagai berikut, kecuali sebagai alat untuk menguatkan kedudukan kelompok tertentu.

Sedangkan alasan sebenarnya yang membuat Khalifah Umar bin Abdul Aziz memutuskan untuk membukukan kumpulan hadis adalah sebagai berikut.

  • Banyak pemalsuan hadis-hadis pada masa itu sehingga Khalifah Umar bin Abdul Aziz ingin membersihkan koleks hadis dari berbagai hadis yang tidak sah.

  • Para penghafal hadis semakin berkurang karena meninggal dunia sehingga Khalifah Umar bin Abdul Aziz merasa penting untuk mendokumentasikan hadis-hadis tersebut sebelum pengetahuan mereka hilang.

  • Digunakan sebagai alat dalam memperkokoh keyakinan masyarakat terhadap Islam melalui akses untuk belajar hadis yang lebih baik.

Mengutip dari buku Studi Hadis, Idri (2013), dengan dukungan para ulama, akhirnya Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan gubernur Madinah, yakni Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm, untuk mengumpulkan hadis yang ada pada penghafal Amrah binti Abdurrahman dan Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar as-Siddiq.

Perlu diketahui bahwa keduanya merupakan ulama besar Madinah yang banyak menerima hadis dan juga paling dipercaya dalam meriwayatkan hadis dari Aisyah binti Abu Bakar.

Selain itu, Khalifah Umar juga memerintahkan Muhammad bin Syihab az-Zuhri untuk mengumpulkan hadis yang ada pada para penghafal hadis di Madinah, Mekah, dan Suriah.

Sejak saat itulah, akhirnya dilakukan pengumpulan, penulisan, dan pembukuan hadis dari para ulama.

Baca Juga: Siapakah Khalifah Kharun Ar-Rasyid? Ini Jawabannya

Jadi, dari ulasan di atas bisa diketahui bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk penghimpunan dan penyempurnaan hadis dengan alasan sebagai berikut, kecuali sebagai alat untuk menguatkan kedudukan kelompok tertentu. (Anne)