Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Alasan Mengapa Islam Sangat Menganjurkan Pernikahan
8 Desember 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap muslim perlu tahu alasan mengapa Islam sangat menganjurkan pernikahan. Seperti yang diketahui bahwa Islam menganjurkan pemeluknya yang berakal untuk menikah. Hal tersebut dilihat dari ayat-ayat dalam Alquran dan juga dari hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat.
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami-istri. Secara istilah, akad berarti perjanjian atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mengapa Islam Sangat Menganjurkan Pernikahan?
Secara bahasa, nikah artinya al-jamu'u atau al-dhamu yang artinya kumpul. Jadi, istilah pernikahan dapat diartikan sebagai aqdu al-tazwij yang berarti akad nikah.
Juga dapat diartikan sebagai wath'u al-zaujah yang berarti menyetubuhi istri. Hal tersebut diungkapkan pula bahwa kata nikah berasal dari bahasa Arab, yakni "nikahun" yang merupakan masdar dari "nakaha" yang bersinonim "tazawwaja".
Kata nikah merupakan kata serapan asli dari Alquran yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan sampai saat ini dipergunakan oleh umat Muslim.
Alasan mengapa Islam sangat menganjurkan pernikahan adalah karena menikah memiliki kondisi hukum yang mewajibkan umat Muslim untuk melakukannya.
ADVERTISEMENT
Namun, hukum pernikahan terbagi menjadi beberapa bagian tergantung dengan situasi, kondisi, dan faktor penyebabnya.
Mengutip buku Pernikahan Dalam Islam, M. Harwansyah Putra Sinaga; Nellareta Pratiwi; Ika Purnama Sari (2021), hukum-hukum pernikahan adalah sebagai berikut.
1. Wajib
Hukum menikah menjadi wajib bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan apabila orang tersebut memiliki syahwat yang besar yang dikhawatirkan akan terjadi perzinaan jika meninggalkan pernikahan.
Salah satu jalan keluarnya adalah dengan menikah untuk menjaga kemaluannya. Namun, apabila dirasa kurang mampu, menjaga diri juga dapat dilakukan dengan banyak berpuasa.
Sebuah hadits diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: "Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah. Karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena dapat menahan". (HR Bukhari dan Muslim).
ADVERTISEMENT
2. Sunnah
Pernikahan dijatuhi hukum sunnah apabila merasa mampu untuk menjaga kemaluannya dan masih ragu untuk memiliki keturunan. Usia yang terpaut cukup muda dan finansial yang kurang mencukup juga menjadi faktor sunnahnya sebuah hubungan pernikahan.
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Nikahilah wanita yang banyak anak, karena aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat". (HR Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
3. Haram
Keharaman suatu pernikahan terjadi apabila seseorang tidak takut akan zina, tidak mampu untuk memberikan nafkah kepada keluarganya, menikah dengan niat untuk menyakiti pasangan, serta tidak dapat melakukan hubungan seksual dan memeluk agama lain.
4. Makruh
Menikah dapat dihukumi makruh apabila seseorang tidak suka dengan pernikahan, tidak ada keinginan untuk memiliki keturunan, dan berniat untuk memutuskan dari ibadah yang tidak wajib (menikah).
ADVERTISEMENT
5. Mubah
Seseorang yang merasa takut kepada Allah terutama dalam hal perzinaan, tidak ingin memiliki keturunan tapi tidak ada niatan untuk memutuskan ibadah yang tidak wajib. Artinya, belum berniat untk melaksanakan pernikahan.
Alasan mengapa Islam sangat menganjurkan pernikahan yang utama adalah karena hal tersebut adalah suatu kewajiban bagi umat Muslim yang telah mampu dan sebagai sarana menghindari perzinaan. Sebagai informasi ini bermanfaat. (ARD)
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.