Alasan Mengapa Kita Perlu Mencantumkan Kode Pos dalam Formulir Pengiriman Barang

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(DK)Sistem kode pos adalah contoh perwilayahan secara fungsional. Mengapa kita perlu mencantumkan kode pos dalam formulir pengiriman barang? Simak alasannya dalam artikel berikut ini.
Dalam hidup, kita pasti pernah melakukan kegiatan mengisi formulir untuk suatu kepentingan tertentu. Formulir umumnya hanya berisi data-data yang diperlukan saja. Beberapa jenis formulir antara lain formulir pendaftaran, formulir slip tabungan, formulir anggota, formulir CV, dan formulir pengiriman barang.
Mengapa Kita Perlu Mencantumkan Kode Pos dalam Formulir Pengiriman Barang?
Dalam formulir barang akan dicantumkan data penting seperti nama dan nomor telepon pengirim dan penerima barang, jenis dan banyaknya barang yang dikirim, dan alamat pengirim dan penerima yang dilengkapi kode pos. Alasan mengapa kita perlu mencantumkan kode pos dalam formulir pengiriman barang, adalah karena sesuai dengan Undang-Undang tentang Pos Republik Indonesia.
Dihimpun dari buku Hukum Bisnis: Kumpulan Undang-Undang di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang disusun oleh Edy Santoso, Sukendar (2020:190), berikut adalah ulasan mengenai Undang-Undang tentang Pos Indonesia.
Yang dimaksud dengan pos, kode pos, dan pengiriman barang dalam Undang-Undang tentang Pos Republik Indonesia tercantum dalam Pasal 1 yang berbunyi,
"(1) Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum".
"(2) Penyelenggara pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos".
"(7) Kode pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman, dan keperluan lain".
"(8) Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos".
Sedangkan kewajiban untuk mencantumkan kode pos dalam formulir pengiriman barang disebutkan dalam Pasal 25 sebagai berikut,
"(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem Kode Pos wilayah layanan pos Negara Kesatuan Republik Indonesia".
"(2) Penyelenggara dan pengguna layanan pos harus mencantumkan Kode Pos untuk mengidentifikasi alamat atau wilayah".
Mengapa kita perlu mencantumkan kode pos dalam formulir pengiriman barang? Selain diwajibkan dalam Undang-Undang, pencantuman kode pos akan memudahkan petugas dalam mengidentifikasi dan menyortir wilayah.(DK)
