Konten dari Pengguna

Alasan Mengapa Menuntut Ilmu Itu Wajib dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
17 Maret 2024 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Mengapa menuntut ilmu itu wajib, sumber: unsplash/OchimaxStudio
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengapa menuntut ilmu itu wajib, sumber: unsplash/OchimaxStudio
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengapa menuntut ilmu itu wajib? Dalam agama Islam, umat muslim dianjurkan untuk menimba ilmu hingga akhir hayat. Artinya, mencari ilmu tidak hanya dilakukan saat duduk di bangku sekolah, melainkan juga saat sudah bekerja dan terjun di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ilmu yang dipelajari tidak semua tentang agama, melainkan juga ilmu yang bersifat umum. Hal ini bertujuan untuk memperkaya wawasan, baik tentang dunia maupun akhirat.

Mengapa Menuntut Ilmu Itu Wajib

Ilustrasi Mengapa menuntut ilmu itu wajib, sumber: unsplash/AndriHelmansyah
Mengapa menuntut ilmu itu wajib dalam Islam? Mengutip buku Antologi Hadits Tarbawi oleh Anjali Sriwijbant, dkk (2020), menuntut ilmu merupakan perintah untuk setiap kaum muslim. Hal ini dijelaskan secara rinci dalam sejumlah dalil Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Allah Swt. berfirman:
ADVERTISEMENT
Ayat tersebut menjelaskan bahwa ilmu di dunia ini sangatlah luas dan manusia perlu mempelajarinya. Bila perlu, ilmu yang dipelajari tersebut bisa digunakan hingga mampu menjelajah luar angkasa.
Ilmu memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan karena mampu membuat hidup menjadi lebih mudah. Rasulullah saw. bersabda:
Bahkan, hukum menuntut ilmu di dalam Islam adalah wajib. Seperti halnya sabda Rasulullah Saw.:

Kategori Wajib Menuntut Ilmu

Ilustrasi Mengapa menuntut ilmu itu wajib, sumber: unsplash/AndriHelmansyah
Kategori wajib menuntut ilmu terbagi menjadi dua, yakni fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Fardhu 'ain artinya ditujukan pada setiap individu, sedangkan fardhu kifayah bersifat kolektif.
ADVERTISEMENT
Adapun menuntut ilmu yang bersifat fardu ‘ain adalah mempelajari ilmu tauhid, fikih, dan tasawuf. Jika tidak mempelajari ilmu tersebut, maka hukumnya akan dosa.
Sementara itu, fardhu kifayah merupakan perintah wajib yang ditujukan pada suatu kelompok. Alhasil, kewajiban dari kelompok tersebut dianggap gugur jika salah satu dari mereka telah mengerjakannya. Ilmu yang hukumnya fardhu kifayah yaitu ilmu hadits, ilmu usuk fikih, ilmu tafsir, ilmu hitung, dan sebagainya.
Itulasan alasan mengapa menuntut ilmu itu wajib dalam Islam. Hal ini menandakan bahwa belajar harus dilakukan sepanjang hayat. (DLA)